Bingung Apa Beda Apotek dan Toko Obat, Berikut Ini Perbedaannya ?
Banyak masyarakat yang masih sering tertukar antara toko obat dan apotek sehingga masih banyak masyarakat yang kebingungan saat harus membeli obat.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Banyak masyarakat yang masih sering tertukar antara toko obat dan apotek sehingga masih banyak masyarakat yang kebingungan saat harus membeli obat.
Padahal, pada kedua tempat tersebut terdapat beberapa perbedaan yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan tempat saat membeli obat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sri Yulia Ningsih menjelaskan yang paling mudah dipahami soal perbedaan keduanya adalah soal jenis obat yang boleh diperjualbelikan di dua tempat tersebut.
• Pengendara Sepeda Motor di Palembang Ini Kaget, Tiba-tiba Kendaraannya Diderek Petugas Dishub
• Peduli Pengembangan UMKM, PT Pusri Terima Penghargaan UMKM dan BUMN Terbaik di Sumsel
"Bila di toko obat hanya menjual obat generik berwarna hijau dan biru. Sedangkan di apotek diizinkan menjual obat generik berwarna merah, obat keras dengan dosis tinggi, psikotropika dan obat dengan resep dokter," kata dia, Selasa (2/7/2019).
Dia mengatakan, baik toko obat maupun apotek harus memiliki izin operasional dan penanggung jawab.
Untuk di toko obat penanggung jawab cukup asisten apoteker sedangkan di apotek penanggung jawab harus seorang apoteker.
• PLN Putuskan Aliran Listrik Lampu Penerangan Jalan Jembatan Musi IV dan Jalur Kereta LRT Palembang
Hingga kini di kota Palembang terdapat 250 apotek dan 96 toko obat yang mendapat izin untuk beroperasional.
"Masyarakat jika ingin membeli obat disarankan melalui toko obat atau apotek resmi agar kualitas obat yang dijual terjamin." ujar Sri.(mg3)
