Petugas Kesulitan Padamkan Kobaran Api, Kebakaran Lahan di Dekat Jalan Tol Palindra Semakin Meluas

Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) terjadi di Desa Pulai Negara dan Desa Palem Raya kabupaten Ogan Ilir tak jauh dari lokasi jalan Tol Palindra

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RAHMAD ZILHAKIM
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tepatnya di Desa Palemraya Dusun 1 Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (25/6/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Cuaca panas terik disertai angin kencang menyebabkan Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) terjadi di Desa Pulai Negara dan Desa Palem Raya kabupaten Ogan Ilir tak jauh dari lokasi jalan Tol Palindra semakin luas, Selasa (25/6/2019).

Kepala BPBD Ogan Ilir, Jumhuri menjelaskan faktor angin kencang menyebabkan lahan di kawasan tersebut sulit dipadamkan.

Api yang terbang terbawa angin membuat belasan lahan disana ikut terbakar.

Dari informasi yang dihimpun pihaknya, kebakaran tersebut bermula sejak pukul 10.00 namun hingga kini belum diketahui pasti pemicu terbakarnya lahan.

Kebakaran Lahan di Dekat Jalan Tol Palindra, Polda Sumsel Segera Lakukan Penyelidikan

Sederetan Nama Wartawan Ikuti Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Ini Nama-Namanya

Gubernur Lantik Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Palembang tahun 1440 H/2019

"Faktor angin deras buat kita sulit lakukan pemadaman, karena terbawa angin membuat api dengan mudah berpindah ke beberapa titik lahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk jumlah lahan yang terbakar saat ini belum bisa diprediksi. Dalam satu hamparan lahan diperkirakan ada belasan titik yang dilalap oleh si jago merah.

Semakin meluasnya lahan yang terbakar membuat pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pemadam lahan tak jauh dari pemukiman warga. Pihaknya pun saat ini tengah meminta bantuan dari BPBD Sumel untuk melakukan water bombing.

Demi Paket Sembako Rp10 ribu, Ibu Rumah Tangga di Palembang Ini Jalan Kaki 1 Km Sambil Gendong Bayi

Kas Hartadi Minim Informasi Soal Kekuatan Cilegon United, Sriwijaya FC Boyong 18 Pengawa

Kabar Pangeran Dangdut Populer Ini Tak Tersorot, Ternyata Sudah Meninggal 24 Tahun yang Lalu!

"Total ada 20 petugas kita kerahkan lakukan pemadam darat. BPBD Sumsel juga sudah kita hubungi untuk meminta bantuan helikopter," ungkapnya.

Terkait penyebab kebakaran lahan, apabila dilakukan sengaja oleh masyarakat yang membuka lahan, maka yang si pelaku terancam mendapat hukum 15 tahun penjara dan denda Rp 10 M.

"Kalau terbukti warga yang bakar kena sanksi pidana, itu sudah jelas maklumat dari kapolda," tegas Jumhuri.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved