Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Persoalan Terkait Penyidikan Polisi
Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Persoalan Terkait Penyidikan Polisi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH memberikan klarifikasi terkait perkara lima komisioner KPU Kota Palembang terkait yang kini ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pemilu, Minggu (16/6/2019).
Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Palembang.
Adapun kelima komisioner KPU Kota Palembang itu yakni Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.