Berita Palembang

Sekda Laporkan ASN Absen ke Menpan RB

ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur panjang lebaran akan tetap dilakukan pembinaan.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Dewi Handayani
SRIPOKU.COM/RAHMALIA
Nasrun Umar, Sekda Pemprov Sumsel 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Selatan, Nasrun Umar mengungkapkan akan melaporkan hasil sidak hari pertama kerja pasca libur panjang ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Negara (Menpan RB).

Hal itu dia cetuskan usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (10/6/2019).

Hal ini sesuai dengan instruksi menteri dengan tujuan agar diketahui seberapa jauh kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berapa banyak yang bolos.

Nasrun merasa bangga dan memberi apresiasi pada ASN yang telah kembali kerja seperti biasa. Pasalnya, dari beberapa dinas yang datangi tidak lebih dari tiga pegawai yang absen.

Tiga ASN ini, kata Nasrun jika dipresentasekan tak sampai 1-2 persen.

"Seharusnya ASN sudah dapat kembali kerja mengingat libur tahun ini cukup panjang," jelasnya.

Menurutnya, para ASN ini sudah mengerti dan tahu kewajibannya. Lebih dari itu, integritasnya pun bisa di pertanggung jawabkan.

Kedapatan Bolos ASN Langsung SP 1

Bupati PALI Heri Amalindo Geram, Banyak Pegawai tak Hadir Apel Pagi Pasca Libur Panjang Lebaran

Hanya saja untuk ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur panjang lebaran akan tetap dilakukan pembinaan sesuai ketentuan PP yang mengatur disiplin ASN.

"Hari ini secepatnya saya akan mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) bagi ASN yang bolos di hari pertama kerja pasca libur lebaran," ujarnya.

Seperti uang diketahui, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Secara jelas surat itu menyebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk melaporkan hasil pemantauan ASN setelah libur Idulfitri.

Selain itu, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, maka harus mendapatkan hukuman disiplin karena melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved