Lisensi Pilotnya Dicabut, Captain Vincent Masih Bisa Terbangkan Cessna 172, Tapi Ini Syaratnya

Lisensi Pilotnya Dicabut, Captain Vincent Masih Bisa Terbangkan Cessna 172, Tapi Ini Syaratnya

Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Youtube
Kapten Vincent Raditya 

Lisensi Pilotnya Dicabut, Captain Vincent Masih Bisa Terbangkan Cessna 172, Tapi Ini Syaratnya

SRIPOKU.COM - Video penerbangan zero gravity (G Force) yang dibuat pilot sekaligus YouTuber, Captain Vincent Raditya bersama Limbad berbuntut panjang.

isensi pilot Kapten Vincent Raditya pun akhirnya dicabut karena dianggap menyalahi aturan penerbangan.

Surat pencabutan izin terbang Kapten Vincent Raditya itu tersebar di media sosial hingga membuat beberapa pihak angkat bicara.

Melansir Grid.Hot.id, pada 21 Mei 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi penerbangan single engine milik Captain Vincent Raditya.

Lisensinya Dicabut Kapten Vincent Raditya Terharu Diajak Kolaborasi TNI AU, Mereka Akan Lakukan Ini!

Menghilang Setelah Cerai dan Dituduh Selingkuh, Rahasia Persembunyian Lina Terungkap Gegara Hal Ini

Gugatan Prabowo Bisa Dikabulkan MK dan Jadi Presiden RI, Tim Hukum BPN Miliki Alat Bukti Cukup Valid

Captain Vincent Raditya merupakan pilot maskapai Batik Air yang aktif membuat konten seputar aviasi di YouTube.

Sebagaimana diketahui, Captain Vincent Raditya menggunggah video berjudul 'PRANK!! LIMBAD BUKA SUARA AKHIRNYA-0 Gravitasi-SATU2nya (NO CLICK BAIT)' pada 13 April 2019.

Pada video tersebut, Captain Vincent Raditya mengajak Limbad naik pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dan mempraktikkan zero gravity (G Force).

Dilansir dari laman ilmuterbang.com, G Force merupakan atraksi dan gerakan pesawat tempur atau pesawat aerobatik untuk menghasilkan gerakan yang cantik.

Rupanya hal yang dilakukan oleh Captain Vincent Raditya itu dianggap sudah menyalahi aturan penerbangan.

Hingga akhirnya, Captain Vincent Raditya harus "beristirahat" tidak boleh menerbangkan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY.

Melansir dari Kompas, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti memastikan keputusan itu diambil dengan alasan yang kuat.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (28/5/2019).

Kemenhub pun telah memanggil Captain Vincent Raditya dan melakukan pembahasan terkait indikasi pelanggaran.

Berdasarkan video yang diunggah, Kemenhub memastikan terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan.

Membanggakan, 9 Artis Indonesia ini Sukses Main Film Hollywood, No 8 Dulunya PNS Guru Bahasa Inggris

3 Anaknya Jenguk Ahmad Dhani Ulang Tahun, Maia Estianty Mendadak Minta Maaf Aku Kembali Padamu

Selama Ini Disembunyikan, Ternyata Ayah Kandung Hilda Vitria Profesinya tak Main-main, Pantes Tajir!

Pertama, membawa penumpang duduk di samping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

Kedua, Captain Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang.

Ketiga, Captain Vincent Raditya dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal ia bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.

Menurut Kemenhub, manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil.

Sebab, manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

"Kami mengimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum," kata Polana.

Meski begitu, pintu Captain Vincent Raditya untuk kembali menerbangkan pesawat Cessna 172 masih terbuka.

Sebab Kemenhub juga masih membuka pintunya, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

"Ditjen Hubud (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) akan memberikan kesempatan kepada Capt Vincent Raditya," tulis Kemenhub dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (29/5/2019).

"Apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61," sambung Kemenhub.

Dalam CASR Part 61, seseorang yang ingin mendapatkan lisensi terbang harus melalui berbagai syarat yang ditentukan.

Itu artinya, Captain Vincent Raditya masih punya kesempatan menerbangkan pesawat Cessna 172.

Dari beberapa cuplikan video youtubenya, Kapten Vincent akan mengajak seorang artis untuk terbang bersamanya dengan pesawat Cessna 172 miliknya sendiri.

Saat terbang diketinggian, rupanya Kapten Vincent mengerjai artis yang saat itu sedang duduk bersamanya sebagai co-pilot dengan melakukan G Force atau Zero Grafity yang membuat partnernya terkejut.

Menurut Kapten Vincent, Zero Grafity sama halnya dengan turbulensi yang terjadi di pesawat.

Yaitu pesawat akan menukik ke bawah lalu naik lagi dalam waktu yang sangat singkat. Kapten Vincent mengatakan jika dirinya melakukan excercise G Force hanya dalam waktu 1 detik.

Inilah yang menjadi permasalahan sehingga lisensi Kapten Vincent dicabut karena dianggap membahayakan penumpang.

Banyaknya pesan yang masuk dan menanyakan kebenaran surat tersebut, akhirnya Kapten Vincent memberikan klarifikasi.

Melalui channel Youtubenya, Kapten Vincent mengunggah video pada Selasa (28/5/2019).

Dalam video tersebut, Kapten Vincent mengakui jika lisensi pilotnya dicabut.

"Bahwa benar lisensi terbang saya di cabut untuk yang single engine. Dan saya yakin bahwa kalian semua sangat turut prihatin dengan komentar yang diberikan kepada saya," kata Kapten Vincent.

Mendapat banyak dukungan dari penggemarnya, Kapten Vincent sangat menghargai orang-orang yang memahami masalahnya.

"Terima tidak terima, apa yang bisa saya lakukan? Saya menerimanya dengan ikhlas dan lapang dada," sambungnya.

Meski sudah tidak mendapat izin menerbangkan pesawatnya sendiri, Kapten Vincent tetap akan menyajikan konten-konten untuk para subscribernya.

"Percayalah saya akan terus berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk kalian," kata Kapten Vincent.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved