Sikapnya Dianggap Kurang Sopan saat Live di TV, 7 Artis Ini Sempat Dicekal KPI, No 7 Makin Terkenal
Sikapnya Dianggap Kurang Sopan saat Live di TV, 7 Artis Ini Sempat Dicekal KPI, No 7 Makin Terkenal
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
Sikapnya Dianggap Kurang Sopan saat Live di TV, 7 Artis Ini Sempat Dicekal KPI, No 7 Makin Terkenal
SRIPOKU.COM - Sejak muncul di dunia hiburan tanah air dari beberapa hari yang lalu, nama Lucinta Luna dan Millendaru masih menjadi sorotan publik.
Meski penampilan dan tingkah laku keduanya kerap mendapat tudingan dari para netizen.
Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran beberapa waktu yang lalu, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) memberikan larangan kepada seluruh program TV untuk tidak menayangkan konten pria bergaya wanita maupun sebaliknya.
Dilansir Sripoku.com dari Tribunnews.com, KPI bahkan sampai mengeluarkan edaran kepada semua lembaga penyiaran tertanggal 23 Februari 2016 tentang larangan pemuatan pria sebagai host, talent maupun pengisi acara lainnya baik pemeran utama ataupun pendukung dengan tampilan bergaya kewanitaan, baik secara perilaku, pakaian ataupun tutur kata.
Edaran tersebut dikeluarkan KPI mengingat banyaknya aduan masyarakat tentang maraknya fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Seperti yang diketahui, sejak muncul ke publik, Lucinta Luna dan Millendaru santer dikaitkan dengan isu transgender.
Telah banyak fakta yang membuktikan jika keduanya merupakan seorang transgender, meskipun hingga kini, Lucinta Luna dan Millendaru kekeh menyebut jika mereka adalah seorang wanita.
Selain nama Lucinta Luna dan Millendaru, ternyata juga ada beberapa nama yang sempat dicekal oleh KPI.
Namun bukan lantaran si artis merupakan transgender, tapi karena tindakan yang disebut tidak sesuai untuk ditayangkan di televisi.
Penasaran, dilansir Sripoku.com dari berbagai sumber, berikut beberapa selebriti yang juga sempat dicekal oleh pihak KPI.
Pada Jumat (20/1/18) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada program Dahsyat RCTI terkait dugaan melecehkan dan menghina institusi TNI.
Dalam episode tersebut, seorang prajurit TNI memakan roti yang diikat ke kaki Felicya Angelista.
Atas aksi tersebut, adegan tersebut mendapat reaksi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu (Pekat IB) hingga melaporkan Dahsyat dan Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya pada Minggu (21/1) malam.
Tidak hanya tim produksi dan Felicya Angelista, KPI juga berharap selebriti yang terlibat di program Dahsyat bisa hadir untuk memberi keterangan.
2. Farah Quinn
• Jadwal Buka Puasa & Solat Magrib Wilayah Kota Palembang Hari Ini (28/5), Dilengkapi Niat & Tuntunan
• Pantes Kaya Raya, Segini Tarif Endorse 5 Artis Hits Ini, No 5 Capai Miliaran Rupiah Sekali Posting!
• Pamerkan Momen Saat Nonton Film Aladdin, Luna Maya Malah Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda 2 Miliar
Pada Februari 2012 Farah Quinn menuai masalah karena kostum yang dikenakannya saat syuting salah satu episode tayangan kuliner di Trans TV, Ala Chef dinilai vulgar.
Baju yang dikenakan Farah saat menjadi host di cara ini dianggap terlalu memamerkan dadanya.
Gara-gara baju tersebut, KPI melayangkan tegurannya, karena menilai pakaian itu terlalu seksi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melayangkan imbauan tertulis kepada stasiun televisi di bawah kelompok usaha Trans Corp.
Dalam surat tersebut, KPI meminta Farah Quinn tidak lagi mengenakan pakaian terbuka di televisi.
3. Duo Serigala
![Duo Serigala. [Suara.com/Oke Atmaja]](http://cdn2.tstatic.net/palembang/foto/bank/images/terancam-dipecat_20150411_001722.jpg)
Pada Mei 2015, goyang Dribel yang selama ini lekat dengan penampilan Duo Serigala, dilarang untuk ditampilkan di layar televisi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Goyang Dribel milik Duo Serigala dianggap KPI sangat erotis dan tak pantas dilihat masyarakat Indonesia.
Pamela Safitri dan Ovie Sovianti selaku personel Duo Serigala pun menerima keputusan KPI yang melarang mereka tampil menggunakan Goyang Dribble.
Meski penampilan di televisi terasa hambar tanpa goyangan, Duo Serigala masih bisa melakukan Goyang Dribel saat manggung di luar acara televisi.
• Heboh Isu Muzdalifah Jual Rumah Mewahnya Ini Fakta Sebenarnya, Bukan 32 Miliar Tapi 50 Miliar Rupiah
• Dulu Bak Bintang Andalan, Sekarang 3 Artis Ini Justru Dibuang Indosiar, No 3 Hidupnya Kontrovesial
• Jadwal Sholat Hari Ke 23 Puasa, Selasa 28 Mei 2019 untuk Daerah Kota Palembang
Pada Oktober 2017, cuitan Nikita Mirzani yang dianggap hina Panglima TNI Gatot Nurmantyo ternyata menimbulkan beragam reaksi dari kalangan masyarakat.
Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang tak terima isi cuitan sang artis, bahkan mendatangi KPI untuk bertindak tegas, dan meminta Nikita dicekal.
Nikita Mirzani dianggap telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Kepala TNI yaitu Panglima TNI Bapak Gatot Nurmantyo melalui sosial medianya, twitter.
Kedatangan Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia diterima dengan baik oleh KPI, untuk selanjutnya aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Namun kini Nikita Mirzani telah kembali aktif di dunia hiburan.
5. Tukul Arwana

• Jadi Saksi Sidang, Andi Soraya Bongkar Sosok Steve Emmanuel, Fakta Hubungan 10 Tahun Terungkap!
• Minuman Keras Masih Beredar di Ramadan
• Peneliti Ungkap Olahraga Terbaik untuk
Sekitar lima bulan sebelum “Bukan Empat Mata” tamat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat melayangkan teguran dan sanksi administratif kepada Trans 7.
Hal ini dipicu ditemukannya isi tayangan yang dianggap tak layak tonton berupa aksi pemanggilan arwah oleh seorang paranormal, Mbah Bedjo yang mengakibatkan seorang pria kesurupan.
Tayangan itu berlangsung, 11 Agustus 2015, dan untuk kategori remaja.
Selain mengakibatkan seorang pria kesurupan, menurut KPI dalam surat tegurannya, dapat mendorong remaja untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik.
Tayangan bermuatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.
6. Ahmad Dhani

Pada Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat peringatan kepada stasiun televisi INews TV yang menyiarkan program tersebut.
Dalam suratnya bernomor 541/K/KPI/06/16, tertanggal 3 Juni 2016, KPI menyebut, siaran yang melanggar adalah siaran pada Minggu (22/5/2016), pukul 22.15 WIB dan Minggu (24/4/2016), pukul 21.47 WIB.
Dalam siaran yang dipandu musisi Ahmad Dhani tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Pertama, adanya omongan 'kotor' yang terlontar.
Kedua, dihadirkannya pekerja seks komersial yang menceritakan secara detail praktik prostitusi.
Meski program siaran ini telah menghadirkan psikolog/seksolog dalam pembahasan tema tersebut serta telah ditayangkan pada jam tayang Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat), KPIPusat menilai beberapa dialog yang ditayangkan tidak disajikan secara santun dan berhati-hati serta cenderung vulgar.
Selain itu, pada tanggal 24 April 2016 pukul 21.47 WIB program siaran tersebut menghadirkan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di dalamnya terdapat percakapan mendetail tentang praktik prostitusi.
Demikian penjelasan KPI sebagaimana dimuat pada laman Kpi.go.id.
Bagi KPI, muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi mendorong khalayak untuk terlibat dalam praktik prostitusi.
7. Raffi Ahmad

Dalam surat bernomor 300/K/KPI/02/14 tertanggal 19 Februari 2014, KPI menganggap ada adegan berbahaya pada tayangan tanggal 5 Februari 2014.
Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan adegan Pampam tengah makan telur balado.
KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis, karena telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Artikel ini dirangkum dari berbagai sumber.
===