Berita Musi Banyuasin

Asyik Ditemani Seorang Wanita dalam Warung Tuak, Pencuri Kabel PLN di Muba Ini Digerebek Polisi

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel Tower PT. PLN di Bayung Lencir Muba berhasil diamankan dan ditembak polisi selasa (21/05).

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Tersangka Asri, pencuri kabel PLN di Bayung Lencir Muba saat mendapat perawatan di rumah sakit Bayung Lencir Muba, Selasa (21/5/2019). 

Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU --Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian Polsek Bayung Lencir  Muba, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Tower PT. PLN berhasil diamankan pada selasa (21/05).

Pelaku bernama Asriadi alias Sri (39) ini bahkan sempat hendak kabur saat kan ditangkap oleh petugas. Akibatnya tersangka dilumpuhkan dengan tembakan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Surato, SH, SIK mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan DPO tindak pindana Curat yang terjadi pada Sabtu 11 Mei lalu pukul 23.00 WIB.

"Aksi tersangka dilakukan di Tower PT PLN Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Muba," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku memanjat tower PT PLN dan memotong kabel tower satu ke tower lain dengan panjang antar tower sekitar 300 meter.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 52 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

“Kemudian pada Hari Selasa, 21 Mei pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku," ungkapnya.

Pengendara Mudik Lebaran Melewati OKU Selatan Sebaiknya Mengambil Jalan Lintas Raya Kabupaten

Kabar Gembira Bagi Para PNS Baru Dilantik dan Honorer di Pemkot Palembang, Mereka akan Terima THR

Mitra Bangunan Berikan Diskon Berlipat Hingga Cashback Selama Ramadan dan Jelang Lebaran

Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan anggota reskrim dan opsnal untuk melakukan pengejaran pelaku di Warung tuak milik Tolip di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

“Saat di warung tuak, pelaku yang tinggal di desa Telang ini sedang berada di dalam kamar bersama dengan wanita. Lalu anggota Reskrim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku malah melakukan perlawanan dengan cara bergulat dengan petugas.

Saat itu juga petugas mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku.

“Akan tetapi pelaku masih juga melakukan perlawanan kepada petugas dan polisi dengan sangat terpaksa menembaknya," ujarnya.

Setelah berhasil dilumpuhkan, akhirnya pelaku Sri dibawa ke Rumah Sakit Bayung Lencir guna mendapatkan perawatan.

Setelah mendapatkan perawatan pelaku segera diamankan ke Polsek Bayung Lencir. "Terhadap pelaku akan kita terapkan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun,” tegasnya. (cr13)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved