Berita palembang

Enam Bulan Ditahan, Kini 3 Terdakwa Kasus Sarang Walet di Muba Ini Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Penasehat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba mengapresiasi majelis hakim dan semua pihak

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ, HANDOUT
Tiga terdakwa kasus pencurian, Alamsyah (31), Darwin (38), dan Muji Burohman (42) divonis didampingi Penasehat Hukum dari LKBH Muba disambut keluarganya saat keluar Lapas Muba, Kamis (16/5/2019) malam. 

Ketiganya ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian sarang burung walet di Rumah Walet Pondok Pesantren Assalam Al Islamy di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Selasa (12/6/2018) sekitar pukul 02.00 lalu.

===

Jadi Mantu Konglomerat Nia Ramadhani Sempat Menolak Ardi Bakrie, Terungkap Masa Lalu Suaminya Begini

Muncul 2 Sosok Baru di Kasus Vanessa Angel, Rekaman CCTV Hotel Terhapus, Jejak Rian Subroto Hilang

Telkomsel Beri Kenyamanan Terbaik bagi Pelanggan, Optimis Layani Lonjakan Komunikasi Idul Fitri 2019

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved