Pemilu 2019
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Empatlawang di KPU Sumsel Diperpanjang, Saksi Partai Kecewa
Lewati Batas Waktu, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Empatlawang di KPU Sumsel Diperpanjang. Saksi Partai Kecewa
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM memgatakan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi keputusan tertulis meminta KPU untuk mencocokkan data DA1 dengan C1 baik itu sertifikat salinan ataupun C1 plano untuk mengetahui data yang benar.
“Rekap saksi terjadi perbedaan dengan yang diterbitkan KPU. sebagai catatan saksi Gerindra untuk DPRD Provinsi yang di Muratara dan Mura.
Saksi Hanura keberatan suara NasDem untuk Kecamatan Muaralakit dan Muarakelingi.
Saksi NasDem keberatan suara sesama Caleg NasDem DPR RI ada pada 5 kecamatan di Muaratara,” jelas Iin Irwanto.
Dikatakan Iin, untuk rekomendasi DPR RI NasDem dan Hanura ditolak KPU dan mempersilahkan menggugat ke MK.
Protes Caleg DPRD Provinsi Gerindra sedang dipertimbangkan.
Saksi Partai NasDem menyatakan sangat kecewa dengan sikap KPU Sumsel yang menolak rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel terkait untuk pencocokan DA1 dengan C1 surat suara DPR RI Sumsel 1 Partai NasDem.
"Kami menemukan adanya kecurangan sistematis DA1 KWK Karang Jaya ada 2 versi.
Ada yang dibuat pasca pleno. Perbedaan signifikan antar Nomor urut dan Nomor urut 8.
Bukan salah input atau pengetikan. Kita berdasarkan form C1. Tapi dengan adanya temuan DA yang berubah hasilnya.
Kami lalorkan ke Bawaslu Provinsi. Baik secara administratif maupun pidana," ungkap Saksi Partai NasDem Gress Selly SH MH dan Tito Kalduci SH.
• Viral Video Dua Polantas yang Dimarahi Pengendara Motor, Ini yang Dilakukan Kapolres Lubuklinggau
• Tak Mau Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara, Saksi Partai NasDem Kecewa dengan KPU Sumsel
• Jadi Anak dari Pengusaha Kaya tapi Jarang Terekspos, Inilah Potret Lucu & Gemasnya Qahtan Halilintar
Menurut Gress Selly yang juga berprofesi advokat, pihaknya sudah melaporkan masalah ini di persidangan.
Mereka telah menghadirkan saksi pada penghitungan di tingkat PPK, akan tetapi tidak bisa mengajukan keberatan karena ricuh.
"Rekomendasi Bawaslu memerintahkan KPU Musirawas Utara melalui KPU Sumsel untuk mencocokkan.
Yang menjadi keanehan, KPU tidak mau menjalankan rekomendasi Bawaslu.