Pemilu 2019

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Empatlawang di KPU Sumsel Diperpanjang, Saksi Partai Kecewa

Lewati Batas Waktu, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Empatlawang di KPU Sumsel Diperpanjang. Saksi Partai Kecewa

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Para saksi ramai melakukan interupsi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumsel yang menyisakan satu kabupaten yaitu Kabupaten Empatlawang, Minggu (12/5/2019) dini hari. 

Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi mengatakan, menindaklanjuti Surat KPU RI yang mempersilahkan KPU Sumsel untuk memperpanjang rekapitulasi, KPU RI sudah memberikan rekomendasi untuk KPU Sumsel memperpanjang rekapitulasi hingga Senin (13/5).

Karena KPU Sumsel dijadwalkan oleh KPU RI harus menyampaikan hasil rekapitulasi ini tanggal 14 Mei.

Komisioner Bawaslu Sumsel Junaidi sepakat agar rekapitulasi Kabupaten Empatlawang dilanjutkan Senin (13/5).

“Saya pikir lanjutkan besok biar kita bisa fresh terkait permasalahan Empatlawang,” katanya,

Sebelum rekapitulasi Kabupaten Empatlawang, hujan interupsi dari para saksi partai dan DPD juga terjadi untuk rekapitulasi Kabupaten Muratara serta Kota Palembang.

Cerita Aming dan Evelin yang pernah Menikah Lalu Cerai Hingga Kembali Bersama, Aming: Anjrit Perih!

Fisik Ani Yudhoyono Berubah, Annisa Pohan Bongkar Kebiasaan Mertua Saat Puasa, Sampai Minta Maaf

Gadis 8 Tahun Hamil Padahal Tak Pernah Berhubungan Intim, kok Bisa ?

Download (Unduh) MP3 Kumpulan Lagu Ada Band Full Album Terpopuler, Mulai dari Lawas hingga Terbaru

Namun saat penyelesaian terkait suara di dapil 8 Kabupaten Muaratara, para saksi partai tidak bisa menerima keputusan KPU yang menganggap masalah perbedaan jumlah suara antara form C1 dan DB1 sudah selesai.

“Padahal KPU Sumsel ingin permasalahan seperti ini sudah selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, namun interupsi terus menerus dilayangkan, tapi kami tetap akomodasi interupsi mereka,” kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi.

Sementara para saksi menginginkan KPU menyandingkan form C1 dengan DA1, bukan DB1, tetapi KPU Sumsel tetap bertahan pada keputusan awal untuk tidak mempermasalahkan lagi.

Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana sendiri menolak rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel terkait untuk pencocokan DA1 dengan C1 surat suara DPR RI Sumsel 1 Partai NasDem.

“Tadi kita skorsing waktu karena kami minta waktu untuk mempelajari rekomendasi Bawaslu Sumsel dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan KPU RI.

Tidak mudah membuka C1 mengingat hari ini hari terakhir batas rekapitulasi tingkat provinsi. Terkait batas waktu, Bawaslu memberikan rekomendasi,” katanya.

Setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan KPU RI, kata Kelly tetap pada pendiriannya bahwa rekomendasi Bawaslu itu tidak mungkin lagi mereka lakukan.

“Kalau buka DB atau DA mungkin itu bisa kami jalankan. Tapi kalau harus menyandingkan C1 hologram dengan DA itu tidak mungkin atau buka kotak. Mura saja itu ada 2 kecamatan, yang jumlahnya 245 TPS. Sementara di Muratara ada 5 kecamatan yang jumlah 464 TPS. Bayangkan kalau kotak itu mau diangkut dari sana itu butuh waktu 6-7 jam. Belum lagi buka kotak satu persatu. Rasanya tidak mungkin. Harusnya yang protes itu sudah mengajukan protesnya di tingkat jenjangnya. Mulai dari TPS, PPK, kabupaten/kota,” kata Kelly.

Prada DP Disersi dari Dodik Latpur Baturaja, Sejak 4 Mei Lalu, Santer Tertangkap di Bogor

Ternyata 10 Dosa Besar Ini Dapat Menghambat Rezeki Seseorang, No 7 Sering Dilakukan Wanita

Sang Ibu Asyik Main HP, Bayinya Merangkak ke Jalanan Tewas Tergilas Truk

Setelah menegaskan jika KPU Provinsi Sumsel tetap pada patokan itu. Maka Kelly mengatakan kalau ada yang tidak menerima putusan itu, mempersilahkan mereka bisa untuk menggugat ke MK.

“Persoalannya kami akan tetap menetapkan. Ini tinggal Empatlawang akan dilanjutkan jam 8 malam. Kalau nanti tidak selesai kami akan minta petunjuk KPU RI apakah akan diperpanjang atau bagaimana. Perpanjangan itu bisa dari Surat Edaran KPU RI atau rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved