Cerita Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ini Dijerat Pasal Makar, Begini Nasibnya Sekarang

Cerita Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ini Terjerat Pasal Makar, Begini Nasibnya Sekarang

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
kolase.sripoku.com
Cerita Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ini Terjerat Pasal Makar, Begini Nasibnya Sekarang 

Selain itu, dia ingin masyarakat memaafkan pemuda tersebut.

"Sudahlah gak usah dibesar-besarkan. Kita yg sabar aja dan gak usah terpancing emosinya.

Mumpung lagi bulan puasa kita fokus ibadah aja. Semoga bapak yg ada di video itu diberikan pintu maaf"  tulis Gibran.

Amaris Hotel Palembang Gelar Promo Bedug Ramadhan, Nikmati Varian Menu dengan Harga Terjangkau

Dulu Ayam atau Telur? Sering Jadi Pertanyaan dan Perdebatan, Ternyata Ini Penjelasan dari Al Quran

Sepatu Emas Premier League Dibagi ke 3 Pemain, Ini Sudah Kejadian Ketiga

Prada DP Disersi dari Dodik Latpur Baturaja, Sejak 4 Mei Lalu, Santer Tertangkap di Bogor

Lama Tak Terlihat di Majalah Dewasa, Ternyata Model Cantik Ini Sudah Mualaf, Lihat Nasibnya Sekarang

Ternyata cuitan Gibran Rakabuming ini pun turut dikomentari sang adik, Kaesang Pangarep. "SIAP MAS!!!" tulis @kaesangp.

Ternyata tanggapan kedua putra Jokowi ini tidak meredam amarah pendukung calon presiden nomor urut 01 ini. Sehingga Hermawan Susanto dilaporkan oleh Tim Jokowi Mania.

Relawan pendukung Jokowi ini melaporkan video pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5/2019).

Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut karena meresahkan dan bahaya.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

"Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan," tutur Immanuel di Polda Metro Jaya, dilansir dari Wartakota.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved