Berita OKI
Petani di Pedamaran Ini Pasrah Ditangkap dan Digiring ke Polres OKI, Ternyata Ini yang Dilakukannya
ED alias GJ (53) petani warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - ED alias GJ (53) warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang keseharian diketahui sebagai petani ini diduga memiliki 3 bungkus atau seberat 1,01 gram sabu narkoba jenis sabu.
Kapolres OKI, AKBP Donny Eka Syaputra melalui Kasubag Humas, Ipda Muhammad Nizar, Jumat (10/5/2019) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Anggota Sat Narkoba Polres OKI.
• Ngaku 2 Tahun Tinggal Serumah Hilda Vitria, Kriss Hatta Pertanyakan Hukuman Bagi Orang Ketiga
• Bacaan Niat dan Tata Cara Solat Sunnah Idul Fitri 1440 Hijriah dalam Bahasa Arab, Latin & Arti
• Lengkapi Bukti Tambahan, Tak Main-main Ussy Sulistiawaty Ingin Penjarakan Netizen yang Bully Anaknya
Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Desa Talang Pangeran.
Mendapat informasi itu, anggota polisi Sat Narkoba polres OKI langaung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Setelah meyakini kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 wib pada Rabu 08 Mei 2019, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Talang Pangeran, Kec Teluk Gelam, Kab OKI melakukan penangkapan tehadap tersangka," kata Ipda M Nizar.
• Publik Pertanyakan Keaslian Rambut Nabi Muhammad SAW yang Dibawa Opick, MUI Beri Tanggapan Ini
• Ingin Tahu Siapa yang Kepoin & Stalking WhatsApp Kamu? Cek di Sini Cara Mengetahuinya dengan Mudah
• Selamatkan Motor dari Begal, Pelajar di Baturaja Ini Alami Luka Tusuk & Ditembak Kawanan Perampok
Ipda M Nizar menceritakan dari penangkapan dan pemeriksaan tersangka ditemukan 3 bungkus atau seberat 1,01 gram sabu narkoba jenis sabu.
"Saat ini tersangka dan bawang bukti diamankan di Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,01 gram dan 1 (satu) buah handphone," katanya.
====