Saksi Kesal, Laporkan PPK SU2 Tolak Buka Kotak Suara

Aksi interupsi dilontarkan saksi partai masih mewarnai jalannya rekapitulasi Pileg DPRD Kota Palembang di Aula KPU Kota Palembang, Jumat (3/5/2019).

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Saksi Partai Golkar Rubi Indiarta melakukan interupsi pada rekapitulasi Pileg DPRD Kota Palembang di Aula KPU Kota Palembang, Jumat (3/5/2019). 

"Harus diakomodir. Tapi ada aturannya. Tidak bertentangan regulasi. Kalau tidak puasa ada salurannya DB2 keberatan," kata Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH.

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi pun mengatakan kalau ada indikasi pelanggaran kecurungan silahkan laporkan ke Bawaslu.

"Sampai sekarang belum. Terkait hasil suara bukan ke kita, tapi ke MK sengketa hasil. Tapi mengenai proses ke kita. Kalau ada indikasi manipulasi suara itu bisa lapor ke kita. Masuk kategori tindak pidan pemilu. Misal merubah suara. Sejauh ini di KPU tetap berjalan berdasarkan form DA kecamatan," pungkasnya.

Setelah melakukan rekapitulasi Pemilu yang dibacakan PPK IT3 dan SU2, rapat pleno diskor dan dijadwalkan dilanjutkan rekapitulasi kecamatan Jakabaring, IT1, IB1, Sabtu (4/5/2019). (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved