Saksi Kesal, Laporkan PPK SU2 Tolak Buka Kotak Suara
Aksi interupsi dilontarkan saksi partai masih mewarnai jalannya rekapitulasi Pileg DPRD Kota Palembang di Aula KPU Kota Palembang, Jumat (3/5/2019).
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Aksi interupsi dilontarkan saksi partai masih mewarnai jalannya rekapitulasi Pileg DPRD Kota Palembang di Aula KPU Kota Palembang, Jumat (3/5/2019).
"Kesal dibuatnya. Harapan kita kan cukup selesai di sini. Caleg itu bisa berbulan-bulan ngantre kalau urusannya di MK. Keberatan di SU2 hari ini ada kejadian dimana ketika yang seharusnya dibuka kotak suara, PPK tidak mau. Dengan alasan karena terdesak waktu dan diminta segera menyelesaikan rekapitulasi. Padahal di tingkatan KPU sudah tidak bisa lagi dibuka kotak suara. Ujung-ujungnya DB2, ujung-ujungnya ke MK. Ini akan melaporkan PPK ke DKPP. Kami punya rekaman. Kami nilai ini tidak adil," ungkap Saksi Partai Golkar Rubi Indiarta.
Menurutnya, keberatan KPU tidak bisa menyelesaikan dan mengakomodir PPK hanya bisa menyiapkan form DB2 untuk menggugat ke MK.
Untuk itulah kami saksi parpol Golkar merasa dirugikan karena ada tingkatan TPS dan PPS yang permasalahannya belum diselesaikan di tingkat PPK tapi langsung dilempar ke KPU.
"Maka tadi terjadi perdebatan yang menurut PPK sudah selesai di tingkat PPK padahal nasalah tersebut tidak diakomodir di tingkat PPS dan PPK. Akhirnya kita membuat surat keberatan ke KPU (DB2).
Di Plaju, SU2, dan nanti akan ada di Dapil 1 (IB1, IB2, Bukit Kecil dan Gandus).
Permasalahan hampir sama kami ingin dihitung ulang kotak TPS yang bermasalah. Tapi PPS tetap tidak mau mengakomodir," kata Rubi yang juga Sekretaris Bapilu DPD II Partai Golkar Palembang.
PPK SU2 sendiri menanggapi, menurutnya seluruh pihaknya selalu mencari perbandingan data dengan para saksi.
"Ada di beberapa TPS saksi Golkar hanya dia yang berbeda dengan C1 plano," ujarnya.
Rubi sendiri mengakui Caleg yang sudah pasti bakal memperoleh 5 kursi di DPRD.Kota Palembang berdasarkan suara yang masuk sambil menunggu hasil rekap kecamatan yang lain belum terkumpul.
Dapil 1 Doni. Selain Doni masih menunggu rekapan berkemungkinan 2 kursi. Lalu Dapil 2 ada atas nama Ganefo. Dapil 3 M Hidayat. Dapil 4 Febi. Dapil 5 sedang menunggu rekapan. Dapil 6 Fahri
Saksi Golkar ini juga mempertanyakan C1 yang tidak berhologram. Namun oleh Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH itu sah sepanjang ada cap dan tanda tangan KPU.
"C1 dapat diperbanyak PPK dan KPPS dengan catatan Cap dan tanda tangan. Itu aturan KPU dan Bawaslu. Itu aturan se-Indonesia," kata Eftiyani.
"Untuk saksi yang keberatan. Lapor saja ke kita masuk jalur ke Bawaslu. Kalau kajian kita ada tindak pidana pemilu akan dibawa ke Gakumdu. Kita sudah siapkan persidangan. Sampai sekarang belum ada," kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Palembang Dadang Apriyanto.