Cara Membayarkan Hutang Puasa Orang yang Telah Meninggal, Serta Jadwal Ramadan 1440 H Kota Palembang
Cara Membayarkan Utang Puasa Orang yang Telah Meninggal, Serta Jadwal Ramadan 1440 H Kota Palembang
Penulis: Feny Maulia Agustin | Editor: Welly Hadinata
لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين
“Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin. (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani)
Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari Said bin Jubair – murid Ibnu Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,
إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه
“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya. (HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).
Berdasarkan keterangan di atas, pendapat yang kuat untuk pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua:
Pertama, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqadha. Tentang tata cara membayar fidyah bisa dipelajari di: Membayar Fidyah dengan Uang
Kedua, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqadha puasa oleh keluarganya.

Jadwal Imsak Kota Palembang dan Sekitarnya
Berikut ini 30 hari jadwal puasa Ramadhan 1440 Hijriah lengkap dan dibagi menjadi 10 hari pertama, 10 hari kedua dan 10 hari ketiga:
10 HARI PERTAMA RAHMAT
1 Ramadhan 1440 H:
Imsak:04.30, Subuh:04.40, Terbit:05.54, Duha:06.22, Zuhur:12.01, Asar:15.22,
Magrib:18.01, Isya:19.12
2 Ramadhan 1440 H: