Ramadan 2019

Inilah 7 Pengobatan Medis diantaranya Bisa Membatalkan Puasa Kamu, Apa Saja Ya?

Pada bulan Ramadan, semua umat Islam di dunia akan melakukan kewajibannya, yaitu puasa selama 30 hari.

Editor: Bejoroy
infoislamdaily.blogspot.com
Ilustrasi. 

3. Endoskopi

Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan.

Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya.

Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa.

Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:

مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ

Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.

4. Injeksi (menyuntik)

Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah.

Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.

Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa.

Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

7. Meneteskan obat ke mata, telinga, dan hidung

Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak.

Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka. Imam Syafi’i berkata:

وَإِنْ بَلَعَ حَصَاةً أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ أَوِ احْتَقَنَ أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِهِ أَوِ اسْتَعَطَّ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِ رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ، إِنْ كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ نَاسِيًا

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved