Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Begini Cara Membayar Utang Puasa Tahun-tahun Sebelumnya
Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Tahun-tahun Sebelumnya
Penulis: Nadia Elrani | Editor: pairat
Dilansir dari website konsultasi syariah,
Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,
الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
‘Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’
A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر
Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).
Dan bagaimana jika puasa di bulan ramadan belum di qadha selama bertahun-tahun, dan ramadan sudah datang lagi?
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, dari konsultasi syariah.
Sebagian ulama memberikan rincian berikut,
Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.
•
5 Artis Ini Dituding Lupa Daratan Saat Terkenal, No Terakhir Gara-gara Tolak Undangan Presiden!
•
Inilah Untungnya Punya Buah Hati di Atas 35 Tahun
•
•
UPDATE Terkini Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini, Kamis 25 April Jam 07.00 WIB
•
Pemkab Musi Banyuasin Kenalkan Kain Jumputan Khas Muba Gambo Muba di Inacraft 2019
Jawaban yang beliau sampaikan,
ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم