Pemilu 2019
Penjelasan Ketua Bawaslu Sumsel Soal Laporan Politik Uang dan Dugaan Pelanggaran KPU di Pemilu 2019
Wawancara Eksklusif Ketua Bawaslu Sumsel Terkait Pemilu 2019, Ada 7 Laporan Money Politics atau politik uang dan Dugaan Pelanggaran KPU
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Untuk yang sudah dilaksanakan, menurut hasil pengawasan kami sudah berjalan dengan baik.
SP: Ada berapa pelanggaran menurut Bawaslu?
Iin: Hingga saat ini, Bawaslu sudah menerima 28 laporan dan temuan dugaan pelanggaran.
SP: Terbanyak pelanggaran terkait apa?
Iin: Yang paling banyak laporan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye.
Dugaan pelanggarannya macam-macam, ada soal netralitas ASN dan/atau pejabat negara atau kampanye di tempat yang dilarang.
SP: Money politics termasuk serangan fajar ada/tidak?
Iin: Jajaran Bawaslu menerima 7 laporan mengenai dugaan politik uang.
Laporan-laporan tersebut disampaikan pada tanggal 15 April 2019 ke kantor Bawaslu Kabupaten/kota, antara lain di Lubuklinggau, Musi Rawas, Muratara dan OKU dan Ogan Ilir.
Laporan yang terbanyak disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, yakni sebanyak tiga laporan.
SP: Apa tindakan Bawaslu terhadap pelanggaran tersebut dan sudah belum yang masuk ranah pidana Pemilu?
Iin: Terhadap laporan-laporan yang disampaikan ke Bawaslu, yang pertamakali kami lakukan adalah memeriksa keterpenuhan syarat-syarat laporan, baik syarat formil maupun materil.
Setelah itu, kami melakukan kajian yang salah satu di antaranya untuk mengklasifikasi jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.
Kemudian jika laporan itu telah memenuhi syarat, kami akan melakukan langkah-langkah penanganan.
Khusus untuk laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, kami berkoordinasi dengan pihak penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan pelanggaran atau penyelidikan.
