Pemilu 2019

Link Update Real Count Hasil Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres 2019, Link Situs Resmi KPU

Berikut link hasil hitung suara pemilu Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia 2019 (Link merupakan alamat situs resmi dari KPU) :

SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana yang juga divisi Keuangan, umum dan logistik didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, dan Komisioner lainnya Hendri Daya Putra SAg (divisi Teknis Penyelenggaraan), Amrah Muslimin SE MSi (divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM), Hepriyadi SH MH (divisi Hukum dan Pengawasan), Hendri Almawijaya MPd (divisi Perencanaan, Data dan Informasi). 

Berikut link hasil hitung suara pemilu Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia 2019 (Link merupakan alamat situs resmi dari KPU) :

LINK HASIL HITUNG SUARA PEMILU PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI 2019

===

SRIPOKU.COM -- Sebanyak 11.186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memiliki logistik Pemilu 2019 yang lengkap.

Hal itu merupakan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari pemungutan suara, yang diselenggarakan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

"Kemudian di hari-H, logistik TPS tidak lengkap 11.186 TPS," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Kemudian, Bagja mengatakan, terdapat 3.721 temuan perihal surat suara yang tertukar.

Pihaknya juga menemukan 30.733 TPS yang melakukan pemungutan suara lebih dari pukul 07.00 WIB.

Lalu, Bawaslu juga menemukan sejumlah TPS yang tidak memasang dokumen tertentu, misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan visi misi pasangan calon.

"Kemudian TPS tidak memasang DPT itu ada 5.477. TPS tidak memasang visi misi paslon ada 18.225," ujarnya.

Temuan berikutnya perihal bantuan kaum disabilitas.

Bagja mengungkapkan, sebanyak 22.666 TPS tidak menyediakan bantuan bagi kaum difabel.

Ia menuturkan, terdapat pula 436 dugaan mobilisasi pemilih.

Namun, hal tersebut masih didalami apakah termasuk pelanggaran pidana atau tidak.

"Mobilisasi pemilih masih agak sulit untuk kita kategorikan sebagai pidana juga, mobilisasi pemilih."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved