Pemilu 2019

Al Ghazali Pamer Poster Ahmad Dhani sebagai Calon Anggota DPR-RI yang Masih Dipenjara, Kok Bisa?

Padahal Masih Dipenjara, Unggahan Al Ghazali Pamer Poster Caleg Ahmad Dhani jadi Sorotan, Kok Bisa?

Penulis: fadhila rahma | Editor: Sudarwan
Tribunnews/JEPRIMA
Padahal Masih Dipenjara, Unggahan Al Ghazali Pamer Poster Caleg Ahmad Dhani jadi Sorotan, Kok Bisa? 

"Jadi kami tidak melihat apa yang diputuskan pada Ahmad Dhani karena memang Ahmad Dhani melakukan kejahatan sehingga harus di-delete (dihapus) dari pencalegan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

"Kalau di Gerindra tidak akan kami ganti. Kami malah memastikan dia dibela secara hukum," ujar dia.

Syafi'i mengatakan, pihaknya menilai Ahmad Dhani tidak melakukan kesalahan.

Bagi Gerindra, yang disampaikan Ahmad Dhani melalui akun Twitter merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat.

Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Di sisi lain, Syafi'i menilai, saat ini aparat telah kehilangan kepercayaan masyarakat dalam ranah penegakan hukum.

Sebab, aparat penegak hukum telah dijadikan alat kepentingan politik.

"Kami menganggap Ahmad Dhani menjadi korban matinya demokrasi, matinya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD. Karena itu malah dia menjadi ikon bagi kami. Kami akan pertahankan dan kami pastikan dia akan mendapat pembelaan hukum dari Partai Gerindra," kata Syafi'i.

"Kami tidak menganggap dia melakukan kesalahan, yang kami simpulkan yang melakukan kesalahan itu adalah aparat penegak hukum," lanjut dia.

Biasa Hidup Enak, Ahmad Dhani dan 5 Artis Ini Alami Sakit Saat Dipenjara, No 5 Akhirnya Meninggal!
(youtube/tribunnews)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

===

Daftar Artis yang Jadi Caleg 2019, Ini Partai yang Paling Banyak Diminati Para Artis Tanah Air

Mulan Jameela Cari Pembantu, Dapat Fasilitas Alat Mandi & Free Wifi, Tapi Lihat Kriterianya, Minat?

Nonton Game Of Thrones Season 8 The Final Season Episode 1 Subtitle Indonesia, Begini Caranya

Maia Estianty Ungkap Momen Pernikahan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Foto 10 Tahun Lalu Jadi Bukti!

Pantes Murka, Ini Penyebab Ahmad Dhani Berontak saat Hendak Dimasukkan ke Mobil Tahanan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved