Pemilu 2019

Al Ghazali Pamer Poster Ahmad Dhani sebagai Calon Anggota DPR-RI yang Masih Dipenjara, Kok Bisa?

Padahal Masih Dipenjara, Unggahan Al Ghazali Pamer Poster Caleg Ahmad Dhani jadi Sorotan, Kok Bisa?

Penulis: fadhila rahma | Editor: Sudarwan
Tribunnews/JEPRIMA
Padahal Masih Dipenjara, Unggahan Al Ghazali Pamer Poster Caleg Ahmad Dhani jadi Sorotan, Kok Bisa? 

Al Ghazali Pamer Poster Ahmad Dhani sebagai Calon Anggota DPR-RI yang Masih Dipenjara, Kok Bisa?

SRIPOKU.COM - Al Ghazali unggah poster Ahmad Dhani sebagai Calon Anggota DPR-RI Dapil 1 Jawa Timur.

Seperti diketahui, saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian.

Melansir WartaKota, Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan bui oleh Hakim lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya beberapa waktu yang lalu.

Ayu Ting Ting Pamer Bukti Nyoblos, Penampilannya Pakai Hijab Malah Curi Perhatian, Sudah Hijrah?

Ikut Nyoblos, Inul Daratista Hanya Kenakan Daster dan Polesan Make-up Sederhana Saat Pergi ke TPS

Ahmad Dhani dan Vanessa Angel Nyoblos di Tempat yang Sama, Begini Kondisi Terbaru Keduanya

Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan.
Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. (TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID)

Ahmad Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, walau dipenjara ternyata Ahmad Dhani sudah tercatat masuk di dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Ahmad Dhani masuk dalam DCT di pemilihan anggota DPR RI Dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo dari partai Gerindra.

Padahal Masih Dipenjara, Unggahan Al Ghazali Pamer Poster Caleg Ahmad Dhani jadi Sorotan, Kok Bisa?
(Tribunnews)

Deretan Artis Gagal Nyaleg, Ada yang Menerima Bahkan Stres, No Terakhir Kepalang Dipenjara

Daftar Promo Diskon hingga Gratisan Saat Pemilu 17 April, Syaratnya Cukup Tunjukkan Jari Ungu

Dewi Perssik Terus Diserang, Kelemahan Meldi Akhirnya Terbongkar, Sampai Takut Hal Ini Terjadi!

Musisi Ahmad Dhani bersama anaknya Ahmad Al Ghazali Kohler saat menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Pinang Mas, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016) malam. Konferensi pers tersebut terkait beredarnya foto Ahmad Al Ghazali Kohler yang sedang memegang tulisan dukungan terhadap Ahok.
Musisi Ahmad Dhani bersama anaknya Ahmad Al Ghazali Kohler saat menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Pinang Mas, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016) malam. Konferensi pers tersebut terkait beredarnya foto Ahmad Al Ghazali Kohler yang sedang memegang tulisan dukungan terhadap Ahok. (Tribunnews/JEPRIMA)

Al Ghazali, putra pertama Ahmad Dhani pun nampaknya terus memperjuangkan hak sang ayah yakni dengan mengunggah poster Dapil Ahmad Dhani.

Pantauan Sripoku.com di akun instagram @alghazali7, Al mengunggah fotonya bersama calon Presiden Prabowo.

Al Ghazali dan Prabowo.
Al Ghazali dan Prabowo. (Instagram @alghazali7)

Lantas kemudian di slide ke dua, Al mengunggah poster sang ayah dengan menulis sebuah caption.

Padahal Masih Dipenjara, Unggahan Al Ghazali Pamer Poster Caleg Ahmad Dhani jadi Sorotan, Kok Bisa?
Padahal Masih Dipenjara, Unggahan Al Ghazali Pamer Poster Caleg Ahmad Dhani jadi Sorotan, Kok Bisa? (Instagram @alghazali7)

“Bismillah @ahmaddhaniofficial,” tulis Al Ghazali.

Lantas benarkah Ahmad Dhani masih bisa melanjutkan pencalonannya tersebut?

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i, mengatakan, partainya akan tetap mempertahankan status keanggotaan Ahmad Dhani meski ia divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Dilansir Sripoku.com di Kompas.com, Partai Gerindra juga tidak akan membatalkan pencalonan Ahmad Dhani sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019.

Dhani merupakan caleg dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur I.

"Jadi kami tidak melihat apa yang diputuskan pada Ahmad Dhani karena memang Ahmad Dhani melakukan kejahatan sehingga harus di-delete (dihapus) dari pencalegan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

"Kalau di Gerindra tidak akan kami ganti. Kami malah memastikan dia dibela secara hukum," ujar dia.

Syafi'i mengatakan, pihaknya menilai Ahmad Dhani tidak melakukan kesalahan.

Bagi Gerindra, yang disampaikan Ahmad Dhani melalui akun Twitter merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat.

Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Di sisi lain, Syafi'i menilai, saat ini aparat telah kehilangan kepercayaan masyarakat dalam ranah penegakan hukum.

Sebab, aparat penegak hukum telah dijadikan alat kepentingan politik.

"Kami menganggap Ahmad Dhani menjadi korban matinya demokrasi, matinya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD. Karena itu malah dia menjadi ikon bagi kami. Kami akan pertahankan dan kami pastikan dia akan mendapat pembelaan hukum dari Partai Gerindra," kata Syafi'i.

"Kami tidak menganggap dia melakukan kesalahan, yang kami simpulkan yang melakukan kesalahan itu adalah aparat penegak hukum," lanjut dia.

Biasa Hidup Enak, Ahmad Dhani dan 5 Artis Ini Alami Sakit Saat Dipenjara, No 5 Akhirnya Meninggal!
(youtube/tribunnews)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

===

Daftar Artis yang Jadi Caleg 2019, Ini Partai yang Paling Banyak Diminati Para Artis Tanah Air

Mulan Jameela Cari Pembantu, Dapat Fasilitas Alat Mandi & Free Wifi, Tapi Lihat Kriterianya, Minat?

Nonton Game Of Thrones Season 8 The Final Season Episode 1 Subtitle Indonesia, Begini Caranya

Maia Estianty Ungkap Momen Pernikahan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Foto 10 Tahun Lalu Jadi Bukti!

Pantes Murka, Ini Penyebab Ahmad Dhani Berontak saat Hendak Dimasukkan ke Mobil Tahanan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved