Pemilu 2019

Putusan MK: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu 2019 Baru Bisa Disiarkan Pukul 15.00

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Quick Count Pemilu 2019 

Putusan MK: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu 2019 Baru Bisa Disiarkan Pukul 15.00

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Tanpa Undangan Tetap Bisa Nyoblos Asal Nama Masuk DPT

Foto Distribusi Logistik PPK Gandus ke PPS Pulokerto Gandus Palembang Melalui Sungai Musi

Samsat Palembang saat Pencoblosan

Bacaan Niat Shalat dan Doa Malam Nisfu Syakban 2019, Lengkap dengan Amalan Malam Nisfu Syaban

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

BREAKING NEWS: Hindari Banjir, Pria Paruh Baya Tewas Terperosok ke Parit Jalan Pipa Reja Palembang

Tak Banyak yang Tahu, Inilah Alasan Kenapa Jari Kelingking Harus Dicelupkan ke Tinta Setelah Nyoblos

Inilah Tata Cara Nyoblos Pemilu 2019 Agar Surat Suara Kamu Sah, Perhatikan 4 Langkah Penting Berikut

Usai Jalankan Hak Pilih, Ani Yudhoyono Rupanya Lakukan Hal Ini dan Tulis Pesan Haru Untuk Sang Anak!

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny. Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB". Penulis : Ihsanuddin

===

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved