Pemilu 2019

Putusan MK: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu 2019 Baru Bisa Disiarkan Pukul 15.00

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Quick Count Pemilu 2019 

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny. Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB". Penulis : Ihsanuddin

===

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved