Pemilu 2019
Putusan MK: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu 2019 Baru Bisa Disiarkan Pukul 15.00
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Editor:
Sudarwan
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny. Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB". Penulis : Ihsanuddin
===
Berita Terkait