Jangan Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang dan Ancaman Pidananya, Masyarakat Wajib Tahu

Jangan Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang dan Ancaman Pidananya, Masyarakat Wajib Tahu

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ ANTON
Jangan Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang dan Ancaman Pidananya, Masyarakat Wajib Tahu 

Jangan Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang dan Ancaman Pidananya, Masyarakat Wajib Tahu

SRIPOKU.COM - Polisi tidur yang dipasang untuk memperlambat laju kendaraan saat ini sepertinya sudah berubah fungsi.

Bukan untuk kepentingan umum lagi, kini masyarakat dengan leluasa membangun sendiri polisi tidur di depan rumahnya bahkan jarak polisi tidur satu dengan yang lain tak diperhatikan.

Begitu pula ketika mereka membangun polisi tidur di gang sempit dengan alasan agar kendaraan yang lewat tidak ngebut.

Bisakah kendaraan ngebut ditempat sempit?

Padahal kebanyakan polisi tidur malah memicu bahaya bagi pengendara, misalnya motor oleng atau mesin menghantam polisi tidur dan lain-lain.

Resmi, Eks Pelatih Persib Bandung Merapat ke Borneo FC

Puluhan Tahun Warga Desa Rimba Candi Minum Air Hujan

Inilah 5 Zodiak Mudah Katakan Putus, Aries: Mudah Marah, Aquarius: Takut Terluka Lebih Dalam

KPU OKI Mulai Distribusikan Surat Suara, Wilayah Perairan Dikirim Lebih Awal

Generasi Milineal dan Pemilu 2019

Untuk itu, polisi tidur harus dibuat dengan benar sesuai undang-undang yang mengatur dan kewenangan daerah masing-masing seperti berikut ini:

Peraturan Pembuatan Polisi Tidur

Ilustrasi Polisi Tidur
Ilustrasi Polisi Tidur (CGTN)

Peraturan tentang polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH), dalam Pasal 2 dan 3 Permenhub 82 Tahun 2018.

Dalam dua pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mengurangi kecepatan ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.

5 Fakta Masa Lalu Roger Danuarta, Sempat Jatuh Bangun Kini Hijrahnya Buat Dude Harlino Bangga!

Kapan Waktu Terbaik Membahas soal Gaji, Ketika Wawancara Pekerjaan ?

Mengenang Kembali Keteladan Bung Hatta

Terasa Pegal Linu Saat Bangun Tidur, Ternyata Ini Penyebabnya, Salah Satunya Karena Infeksi Bakteri!

Klasemen MotoGP, Andrea Dovizioso Urutan Pertama, Valentino Rossi di Peringkat Dua

Dilansir dari Kompas.com, polisi tidur jenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Jenis polisi tidur ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.

Sementara polisi tidur jenis Speed Hump adalah yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

Spesifikasi yang harus ditaati dalam membangun polisi tidur Speed Hump ialah ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved