2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS

2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS

Sripoku.com / Rahmad Zilhakim
2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS 

2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS

SRIPOKU.COM - Tanggal 17 April 2019 mendatang merupakan hari yang cukup ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, di tanggal itu, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihan Presiden yang akan menjabat selama 5 tahun kedepan.

Karena itulah hiruk pikuk pesta rakayat ini sudah terlihat dimana-mana.

Suasana kampanye akbar Prabbowo-Sandi putihkan pelataran BKB Palembang, Selasa (9/4/2019).
Suasana kampanye akbar Prabbowo-Sandi putihkan pelataran BKB Palembang, Selasa (9/4/2019). (ISTIMEWA/SYAHRUL HIDAYAT, HANDOUT)

Apalagi Pemilu 2019 kali ini tidak hanya mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden tapi juga anggota legistaltif lainnya.

Dikutip dari kompas.com sebelumnya, Kasubdit Lembaga Pemerintah dan Lembaga Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dedi Taryadi mengatakan untuk menyebarkan informasi terkait pemilu serentak tersebut.

"Bahwa pada 17 April 2019 mendatang akan diselenggarakan pemilu serentak. Seluruh komponen bangsa harus melakukan upaya penyebaran informasi,” jelas Dedi Taryadi.

Tentunya ada beberapa tata cara yang akan dilakukan pada saat Pemilu 2019 nanti.

Namun jangan takut, dilansir dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, setidaknya 3 hal ini bisa dilakukan pemilih sebelum hari pemungutan suara:

1. Pahami, Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama

Titi mengatakan, hal paling dasar yang harus dipahami pemilih adalah pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak.

Artinya, di Pemilu 2019, pemilihan presiden dan wakil presiden bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pemilih harus memberikan perhatian yang sama untuk kedua pemilihan ini, tidak hanya fokus pada pemilu presiden.

Presiden yang baik memang sangat diperlukan. Akan tetapi, parlemen yang baik juga penting untuk menopang kerja presiden.

Jadi, jangan salah memilih wakil rakyat.

"Karena parlemen lah nanti yang akan membuat berbagai legislasi, melakukan penyusunan anggaran, dan menyelenggaran kerja-kerja pengawasan atas pelaksanaan pembangunan," kata Titi kepada Kompas.com, Minggu (28/10/2018).

2. Memastikan terdaftar sebagai pemilih

Warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, sudah punya hak untuk memilih dalam pemilu/

Memiliki hak pilih saja tak cukup. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini juga berkaitan dengan jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU dalam Pemilu 2019.

"Meskipun mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya, walaupun tidak terdaftar, sepanjang memiliki KTP elektronik, tetapi mereka tetap harus memastikan mereka terdaftar di DPT. Ini untuk menjamin bahwa ada ketersediaan surat suara yang cukup untuk digunakan pada hari pemungutan suara," ujar Titi.

Untuk memastikan sudah terdaftar, pemilih bisa mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, atau melakukan pengecekan secara online di portalhttps://sidalih3.kpu.go.id atau dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Melalui portal tersebut, pemilih bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, cukup dengan memasukkan nama dan NIK e-KTP.

Pastikan kemananan Pemilu 2019 di Kota Palembang, yang tinggal
menghitung hari, Kapolres Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah
didampingi kasat intel, Kompol Mario Ivanry bersama Damdim 0418,
Palembang, Letkol Honi Havana, melakukan Kontrol pengamanan di kantor
KPU  di Dekranasda dan cek kotak suara di Kecamatan Plaju Palembang,
Kamis (11/4),
Pastikan kemananan Pemilu 2019 di Kota Palembang, yang tinggal menghitung hari, Kapolres Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah didampingi kasat intel, Kompol Mario Ivanry bersama Damdim 0418, Palembang, Letkol Honi Havana, melakukan Kontrol pengamanan di kantor KPU di Dekranasda dan cek kotak suara di Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (11/4), (SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA)

Pemilu Serentak 2019 Pilpres dan Pileg, Ini Daftar Lengkap TPS Di Kecamatan Alang-alang Lebar

1.153 Personel BKO Disebar Amankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Serentak Sumsel

Generasi Milineal dan Pemilu 2019

3. Mengetahui program, gagasan, dan visi misi peserta pemilu

Penting bagi pemilih untuk mencermati program dan gagasan yang ditawarkan peserta pemilu, baik pemilu legislatif maupun presiden.

Titi mengingatkan pemilih agar jangan menjadi objek yang diperdaya oleh para peserta pemilu dalam masa kampanye.

Apalagi, selama masa kampanye, peserta pemilu cenderung akan berbicara soal hal-hal yang baik dengan berbagai janji.

Sebagai pemilih cerdas, harus dipastikan apa yang disampaikan oleh peserta pemilu tidak hanya janji manis, melainkan bisa direalisasikan.

Menurut Titi, untuk mengukur kemampuan kandidat dalam merealisasikan janjinya, pemilih harus cermat dalam melihat rekam jejak peserta pemilu.

Misalnya, rekam jejak dalam profesi sebelumnya, maupun catatan hukum mereka.

Pemilih harus menempatkan dirinya sebagai subjek atau sebagai orang yang punya posisi tawar.

Untuk membangun posisi tawar itu, pemilih harus memahami apa yang menjadi kebutuhannya dalam kehidupan bernegara, serta mengetahui visi, misi dan program yang dibawa para peserta pemilu.

"Karena sebenarnya kampanye itu sendiri adalah dialog, bukan monolog. Bukan sekadar kita mendengarkan apa yang ditawarkan oleh calon, sehingga terbangun interaksi," kata Titi.

Bupati OKU Drs H kuryana Azis dan unsur muspida saat meninjau kesiapan logistik pemilu di Gudang Logistik KPUD OKU, Rabu (10/4/2019)
Bupati OKU Drs H kuryana Azis dan unsur muspida saat meninjau kesiapan logistik pemilu di Gudang Logistik KPUD OKU, Rabu (10/4/2019) (SRIPOKU.COM/LENI JUWITA)

Tata cara memilih?

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum mencoblos surat suara.

Seperti disampaikan dalam acara simulasi pencoblosan surat suara Pemilu serentak 2019 di Lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Buat kalian yang baru pertama memilih di Pemilu 2019, penting diperhatikan.

1. Datang ke TPS, tunjukkan KTP dan surat C6 atau Surat A5

Sebagai pemilih, kalian bisa masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui arahan pintu masuk yang telah disediakan.

Petugas akan memastikan bahwa di jari kalian belum ada tinta sama sekali.

Di lokasi TPS, kalian harus menyerahkan KTP, surat C6 atau surat A5, kemudian petugas akan memeriksa data identitas dan memastikan kalau itu benar-benar kalian.

Berikutnya kalian akan dipersilakan mengisi daftar absen, lalu diminta menunggu hingga panitia memanggil nama kalian dan memberikan kertas surat suara.

2. Mencoblos kertas suara di bilik suara

Setelah mendapatkan surat suara, kalian dipersilakan masuk ke bilik suara.

Di tempat ini, silakan kalian mencoblos pasangan capres-cawapres dan anggota legislatif yang diinginkan di surat suarayang sudah diberikan.

Usai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuknya.

Kemudian masukan surat suara itu ke kotak yang tersedia. Setelah itu, jangan lupa celupkan jari kalian ke tinta sebagai tanda sudah memilih.

Staf KPU Kota Palembang memeriksa penyimpanan bilik suara di Gudang KPU Palembang di Komplek Poligon.
Staf KPU Kota Palembang memeriksa penyimpanan bilik suara di Gudang KPU Palembang di Komplek Poligon. (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Hasil Quick Count Pemilu 2019 atau Hitung Cepat Pemilu 2019 Tanggal 17 April 2019, Pukul 13.00

Keamanan Pemilu 2019 di Sumsel

Daftar Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang

3. Hal-hal yang harus dilakukan selama di TPS

Selama berada di TPS ada tata tertibnya, yakni ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Berikut hal-hal yang harus dilakukan:

1. Datang ke TPS antara pukul 07.00–13.00 waktu setempat

2. Membawa formulir model C6/KTP/Surat Keterangan

3. Pastikan tidak ada tinta bukti telah memilih di jari-jari kalian

4. Cek surat suara yang kalian terima, pastikan belum tercoblos dan tidak rusak

5. Hanya diperbolehkan mencoblos dengan alat yang telah disediakan

6. Celup jari kalian pada tinta yang disediakan oleh panitia

4. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS:

1. Tidak boleh mengenakan kostum atau atribut yang mengandung simbol-simbol pasangan capres-cawapres

2. Tidak boleh menyobek atau mengambil bagian dari surat suara

3. Tidak boleh membawa ponsel berkamera atau kamera ke dalam bilik suara

4. Tidak boleh mencoblos dengan rokok atau selain alat yang disediakan panitia

5. Tidak boleh mengintimidasi pemilih lain

6. Tidak boleh menolak untuk celupkan jari ke tinta

Karena 2019 adalah pemilu serentak yang akan dilaksanakan.

Kalian juga harus mengetahui surat suara apa saja yang harus dipilih.

Agar tak salah dan keliru. Berikut Lima jenis surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih.

 

Ketahui Surat Suara yang akan Dipilih

Di Pemilu 2019, ada 5 jenis surat suara yang disediakan untuk pemilih.

Surat Suara Warna Abu-Abu

Warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ukurannya 22cm x 31cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Surat Suara Warna Kuning

Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Surat Suara Warna Merah

Warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).

Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Surat Suara Warna Biru

surat suara berwarna biru yakni bagi Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Warna Hijau

Terakhir, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas HVS 80 gram.

Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, ataupun nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

===

7 Bulan Ditinggal Lina, Rizky Febian Curhat Nasib Adik-adiknya, Minta Maaf hingga Ucap Janji Ini

Nikahi Wanita Mirip Ayu Ting Ting, Begini Kehidupan Mantan Suami Titi Dj Sekarang, Makin Romantis!

Anang Hermansyah Bongkar Perjuangan Ashanty Luluhkan Hati Anak-anaknya, Emosi hingga Suara Meninggi

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved