Berita Palembang

DKPP Beri Dua Peringatan Kepada Ketua KPU Palembang, Eftiyani: Jadi Pelajaran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan dua peringatan kepada Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
H Eftiyani SH-Ketua KPU Kota Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan dua peringatan kepada Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH.

Peringatan tersebut disampaikan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (10/4/2019) pukul 09.00.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dr. Harjono, S.H., M.CL bersama anggota Prof. Muhammad, S.IP.,M.Si., Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Alfitra Salamm, APU., Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Fritz Edward Siregar, P.hD.

Dalam sidang ini, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada tujuh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam tiga perkara dari 18 perkara yang dibacakan putusannya pada sidang ini.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu H. Eftiyani, Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, Andi Andrawan Putra selaku Anggota KPU Kabupaten Solok terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Harjono membacakan putusan Nomor Perkara 34-PKE-DKPP/III/2019.

Dua Teradu lainnya yang mendapat peringatan dari DKPP adalah Ketua KPU Kota Palembang, H. Eftiyani (Nomor perkara 29-PKE-DKPP/II/2019) dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan, Andi Andrawan Putra (30-PKE-DKPP/II/2019).

Eftiyani merupakan satu-satunya penyelenggara Pemilu yang mendapat dua kali sanksi peringatan dalam dua perkara yang berbeda dalam sidang ini, yakni nomor perkara 29-PKE-DKPP/II/2019 dan 34-PKE-DKPP/III/2019. Dalam perkara 29-PKE-DKPP/II/2019, Eftiyani diadukan karena diduga memiliki hubungan dengan partai politik tertentu lantaran pernah menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) yang menjadi kontestan dalam Pilgub Sumatera Selatan 2018.

Sedangkan pada perkara 34-PKE-DKPP/III/2019, Eftiyani diadukan bersama empat anggota KPU Kota Palembang lainnya terkait pemberhentian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Kota Palembang, Yudin Hasmin.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata majelis membacakan kutipan perkara 29-PKE-DKPP/II/2019.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Abrar Azis selaku Ketua KPU Kota Pariaman yang terdaftar sebagai Teradu pada Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019.

Tak hanya memberikan sanksi, DKPP juga memulihkan nama 19 penyelenggara Pemilu dengan memberikan rehabilitasi dalam sidang ini.

19 orang yang direhabilitasi ini merupakan Teradu dari tujuh perkara yang putusannya dibacakan dalam sidang ini, yaitu Nomor perkara 312/DKPP-PKE-VII/2018; 2/DKPP-PKE-VIII/2019; 28-PKE-DKPP/II/2019; 32-PKE-DKPP/III/2019; 35-PKE-DKPP/III/2019; 40-PKE-DKPP/III/2019; dan 48-PKE-DKPP/III/2019.

Ini Syarat BOPI Mengeluarkan Rekomendasi Kompetisi Liga 1 dan 2,Diantaranya Kondisi Keuangan Klub

Terdakwa Penyiraman Air Keras Lari Tunggang-Langgang Dikejar Keluarga Korban Usai Sidang

Diguyur Hujan Saat Distribusi Logistik Pemilu di OKU Timur, Sejumlah Kotak Suara Rusak

19 penyelenggara Pemilu yang diberi rehabilitasi adalah Yuli Kogoya selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Diana Dorthea Simbiak, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Zandra Mambrasar masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Mokhammad Zainal Abidin, Mokhamad Iskak, Miftakul Rohmah, Abdillah Adhi, Nanang Haromin masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Nurmi selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan/KIP Kabupaten Aceh Timur, Malik Muliawan selaku Ketua KPU Kabupaten Barito Putra, Muhammad Muhdar selaku Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Abdul Salam selaku Anggota Bawaslu Jakarta Selatan, Denny Alamsyah Selaku Anggota Panwascam Kecamatan Pancoran, Bambang Suprayitno selaku Anggota Panwas Kelurahan Rawajati, dan Irisandy Winata Nasution selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong.

Menanggapi hal ini, Eftiyani yang pernah menjabat Ketua KPU Kota Palembamg 2009-2014 mengatakan menerimanya dan menjadikan sebagai hikmah.

"Kakak lagi di bandara habis sidang DKKP, ini nak balik ke Palembang. Keputusan DKPP ini jadi hikmah bagi kakak untuk menjaga integritas, independensi lembaga maupun pribadi. Jelas kejadian ini akan menjadi pelajaran agar tidak bertindak gegabah dalam mengambil langkah, harus dipikirkan nantinya bagaiman. Selaku mantan yang pernah sebelumnya jabat Ketua KPU. Ini juga jadi pelajaran buat kita semua. Tidak semua niat kita untuk berbuat baik itu akan baik," ungkap Eftiyani.

Ia menampik dengan adanya dua peringatan bakal menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat akan berkurang.

"Ini tidak akan mempengaruhi. Malah kita tambah semangat, dan konsen setelah melewati ini. Yang pasti tanggal 16 April 2019, semua perlengkapan surat suara sudah berada di TPS," ujarnya.

Mantan Konisioner KPU Sumsel A Naafi SH MKn sangat menyayangkan sanksi diberikan kepada penyelenggara pemilu menjelang saat tahapan penting pemungutan suara 17 April mendatang karena ia menilai pemilih butuh kepercayaan kepada KPU.

"Karena penyelenggara netral saja tidak cukup namun penyelenggara harus paham kode etik yang merupakan satu kesatuan landasan norma moral,etis dan filosofis harus dipahami penyelenggara yang baru dilantik Januari lalu. Menjadi atensi bagi KPU dan jajarannya untuk paham terhadap sikap tindak dan pedoman perilakunya. Kalaupun masa tugas komisioner ini baru sekitar 4 bulan lalu pasca dilantik karena tahapan pemilu masih panjang," kata Naafi. (Abdul Hafiz/DKPP)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved