Berita Palembang
Terdakwa Penyiraman Air Keras Lari Tunggang-Langgang Dikejar Keluarga Korban Usai Sidang
Keluarga korban penyiraman air keras ramai-ramai mengejar terdakwa Medi dan Ilham usai sidang berlangsung di PN Palembang, Rabu (10/4).
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tak terima keluarganya menjadi korban penyiraman air keras pada awal tahun lalu membuat keluarga M Rivai (30) ramai-ramai mengejar terdakwa usai sidang berlangsung.
Terdakwa Medy Zakfitri dan Ilham Kholik tunggang langgang menghindari keluarga korban yang sudah naik darah.
Keduanya lari dari lantai dua Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, menuju lantai 1. Petugas pengawal kewalahan dengan emosi keluarga, Rabu (10/4).
Beruntung petugas keamanan berhasil meredam amarah pihak keluarga.
Kejadian tersebut usai keduanya menjalani sidang lanjutan dengan agenda memanggil para saksi.
• Diguyur Hujan Saat Distribusi Logistik Pemilu di OKU Timur, Sejumlah Kotak Suara Rusak
• Truk Bermuatan 20 Kubik Batu Koral Terguling di Atas Jembatan Keramasan Palembang
• Warga Toboali Bangka Ini Diamuk Warga karena Merogoh Jok Motor di Masjid Darul Mustaqim Palembang
"Kami geram sekali dengan para terdakwa. Lihat sendiri hasil perbuatan terdakwa kepada korban," ujar keluarga korban geram.
Dalam persidangan itu terungkap kedua terdakwa melakukan penyiraman air keras setelah, disuruh oleh Mat Brek (46) yang ditangkap oleh Jatanras Polda Sumsel pada Kamis, (4/4) lalu.
Kedua terdakwa diberikan upah sebesar Rp 1 juta untuk membuat celaka korbannya Rivai, sehingga korban mengalami luka bakar serius dibagian wajah.
"Atas suruhan ini kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta. Akibat perbuatannya saksi korban mengalami luka bakar di dahi, pipi kiri, leher kiri, dan pipi kanan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH dalam dakwaannya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Popo SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang salah satunya adalah saksi korban, sidang perkara penganiayaan ini pun kembali ditunda. (mg2)