Royhan Urung Perkosa Bidan YL Karena Bayi Bidan Menangis Tapi Sempat Lakukan Pencabulan
Royhan Urung Perkosa Bidan YL Karena Bayi Bidan Menangis Tapi Sempat Lakukan Pencabulan
Royhan Urung Perkosa Bidan YL Karena Bayi Bidan Menangis Tapi Sempat Lakukan Pencabulan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Royhan Urung Perkosa Bidan YL Karena Bayi Bidan Menangis Tapi Sempat Lakukan Pencabulan.
Itulah mengapa tidak ditemukan bukti dan tanda pemerkosaan pada Bidan YL yang melapor ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Namun setelah hampir satu bulan kasus perampokan terhadap bidan YL di Pemulutan Ogan Ilir, akhirnya Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus ini.
Dua pelaku yakni Royhan (29) warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dan Marozi (31) Dusun I Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ditangkap.
Royhan yang akan ditangkap di Desa simpang Pelabuhan Dalma Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir terpaksa ditembak karena berupaya melakukan perlawanan.
Tersangka Royhan mengaku, perampokan disertai pencabulan yang dilakukannya secara spontan. Saat akan pulang ke rumah dengan kondisi hujan deras, ketika lintas di dekat rumah korban muncul niat untuk melakukan perampokan.
Dari niat itu, ia langsung menuju ke rumah korban.
Ia masuk melalui jendela dengan mencongkel jendela menggunakan besi yang ada di dekat jendela. Berhasil masuk, ia mengatur siasat agar tidak diketahui jejaknya.
"Saat masuk, aku tinggalkan sandal di luar. Biar lantai di dalam rumah tidak kotor dan meninggalkan jejak," ceritanya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (18/3).
Berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka berupaya mencari barang berharga. Saat lewat di depan kamar korban, ia melihat korban sedang tertidur di dekat anaknya.
Ketika itulah, muncul niatnya untuk memperkosa korban.
Saat akan memperkosa korban, tiba-tiba anak korban menangis yang membuat korban terbangun.
Mengetahui korban terbangun, tersangka langsung memukul wajah serta menutup wajah korban menggunakan kain dengan tujuan agar korban tidak berteriak.
"Korban sempat pingsan dan saat itulah aku cabuli korban," ujarnya.
Tersangka Royhan mengaku khilaf melakukan pencabulan terhadap korban. Awalnya, ia hanya ingin mencuri di rumah korban.
Namun, karena melihat korban yang sedang tertidur sehingga muncul niat untuk memperkosa korban.
Sedangkan, tersangka Marozi mengaku tidak mengetahui bila temannya melakukan pencurian dan pelecehan. Ia mengaku hanya menerima ponsel yang diberikan Royhan.
"Aku langsung pulang. Tidak ikut-ikutan," katanya singkat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari penyelidikan yang Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penangkapan tersangka dilakukan dengan penyelidikan.
Dari situ, ditangkap Marozi dengan barang bukti berupa telepon genggam korban milik bidan YL.
Tim melakukan pengembangan dan menangkap Royhan tidak jauh dari rumahnya.
Royhan sempat berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap,
sehingga terpaksa dilumpuhkan di kaki.
"Barang bukti yang diamankan yakni kain untuk menutup mulut korban agar tidak berteriak dan ponsel korban yang disita dari tersangka Marozi," katanya.
Dari keterangan tersangka, bila aksinya tersebut dilakukan secara spontan.
Namun, pihaknya tidak akan percaya dan akan melakukan penyelidikan lebih dalam apakah ini sudah terencana atau tidak.
"Atas perbuatannya, pelaku ini diancam pasal 365 perampokan dengan kekerasan. Tapi, kami masih koordinasi dengan jaksa apakah nanti bisa diakumulasikan dengan pemerkosaan," jelasnya.
====