Wenny, Warga Perumnas Klarifikasi Berita 'Istri Bertengkar dengan Tetangga, Yanto Acungkan Parang'
Wenny, Warga Perumnas Klarifikasi Berita 'Istri Bertengkar dengan Tetangga, Yanto Acungkan Parang'
"Aku emosi bae pak. Namonyo istri ngadu. Jadi Kudatangi dulu, nak kutanyo kendak dio apo," jelasnya.
Linda usai diancam menggunakan parang, langsung melapor ke Mapolsek Sako Palembang, dirinya merasa ketakutan ketika diancam menggunakan parang.
Kanit Reskrim Polsek Sako, Iptu Firman membenarkan jika sebelumnya ada kasus pengancaman yang berhasil diamankan oleh Polsek Sako.
"Kejadian bermula saat tersangka yang mendapat laporan jika istrinya tengah bertengkar dengan korban. Karena merasa tidak senang tersangka membawa parang ke rumah korban."
"Akibat pengancaman dengan senjata tajam, tersangka dikenakan pidana pengancaman dengan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP junto undang-undang darurat nomor 2 tahun 1951, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ujarnya.