Berita Palembang
Zonasi di Palembang Tak Bisa 100 Persen, Disdik Kota Palembang Tetap Ikuti Aturan Permendikbud
Dinas Pendidikan Kota Palembang telah melakukan rapat final terkait sosialisasi dengan Kepala SMP Negeri di Kota Palembang.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Ahmad Sadam Husen
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya tetap mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) soal Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang menganut format zonasi, di tahun 2019 ini.
Hanya saja, penerapan tersebut diprediksi tak bisa 100 persen karena faktor-faktor tertentu.
"PPDB untuk tingkat, SMP kita tetap zonasi. Tapi tidak bisa 100 persen, mengingat daya tampung dan rasionya tidak pas," ujar Zulinto saat rapat bersama seluruh Kepala SMP Negeri kota Palembang, Kamis (14/3/2019).
Ia mengatakan, kuota zonasi hanya 40 persen.
Sedangkan 50 persen dilihat dari tes kompetensi, 5 persen untuk siswa berprestasi dan 5 persen untuk orangtua siswa yang dipindah tugaskan.
Namun, pihaknya mengakui penerapan sistem zonasi tersebut akan meringankan peserta didik saat bersekolah nantinya.

Sebab, para siswa diarahkan untuk memilih sekolah tempatnya menimba ilmu, di wilayah yang tak jauh dari rumahnya.
"Jadi rumah yang dekat dengan sekolahnya, ya mereka harus daftar di sekolah tersebut."
"Dan sekolah pun harus menerimanya. Dengan sistem zonasi ini, sangat membantu anak-anak yang kurang mampu," ungkapnya.
Selain itu, untuk mengetahui jarak antara rumah dan sekolah, pihaknya telah bekerjasama dengan Telkom.
Hal tersebut untuk mengetahui jarak antara sekolah dan rumah siswa dengan rinci.
"Nanti kita ambil data dari sekolah sebelumnya (SD, red), untuk mengetahui jarak antara sekolah dan rumah. Nanti pihak telkom yang akan melihatnya," terangnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah melakukan rapat final terkait sosialisasi dengan Kepala SMP Negeri di Kota Palembang, di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang Kamis (14/3/2019).
Setelahnya, Dinas Pendidikan kota Palembang akan mengagendakan untuk melakukan sosialisasi kepada para Lurah di Kota Palembang.