Masih ada Waktu . Kemensos Buka Pendaftaran PKH 2019 , Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jumlah pendamping sosial PKH yang akan diterima sebanyak 959 orang yang disebar di 10 Kabupaten di Indonesia.

Editor: Budi Darmawan
Tribunnews
Kemensos Buka Lowongan PKH 2019 

Lengkapi KTP, Ijasah, Transkrip Nilai, Sertifikat Pelatihan, Surat keterangan pengalaman praktek dan kerja.

3. Pelamar harus menggunakan email pribadi. Email dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengisian biodata Pelamar.

4. Pelamar melakukan pendaftaran awal, berupa memuatkan:

Pilihan Posisi
NIK
Nama Lengkap
No. HP
Email
5. Pelamar akan mendapatkan email berisi password untuk masuk kedalam sistem guna pengisian biodata.

Bila melakukan kesalahan memuatkan alamat email, dapat diperbaiki selama belum pernah melakukan login dengan NIK tersebut.

6. Pelamar harus login dan memuatkan biodata dan mengunduh file yang diperlukan ke dalam sistem.

7. Pelamar harus menyatakan "Kirim Berkas Seleksi" pada pengisian biodata, untuk menyatakan biodata dikirim kepada panitia seleksi.

8. Pelamar dapat melakukan perbaikan bio data selama belum menyatakan "Kirim Berkas Seleksi". Setelah menyatakan "Kirim Berkas Seleksi", bio data tidak dapat diperbaiki lagi.

9.  Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui SMS dari nomor 085600000630 atau 085600000640, ataupun melalui email, pastikan telepon seluler pelamar dalam keadaan aktif dan bisa dihubungi.

10. Pelamar hadir pada acara Tes Kompetensi Bidang yang ditentukan kemudian.

11. Pelamar yang dinyatakan lolos secara teknis, akan diberitahukan melalui SMS, ataupun email. Pelamar juga diberitahukan mengenai lokasi penempatannya.

12. Pelamar berada pada lokasi penempatan.

Informasi lengkap dan Pendaftaran KLIK DI SINI

Gaji Pendamping PKH

Meski tak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pendamping Sosial PKH Kemensos juga akan mendapat gaji dan insentif.

Kemensos pun memberikan gaji kepada pendamping PKH sekitar Rp 2.000.000

Namun, para pendamping PKH juga akan mendapat insentif yang diberikan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Intensif PKH Kemensos tersebut diambil dari anggaran APBD daerah masing-masing.

===

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved