Kenapa Gaji PNS yang Sudah Naik Harus Dirapel dan Kapan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Kemenkeu
Kenapa Gaji PNS yang Sudah Naik Harus Dirapel dan Kapan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Kemenkeu
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Tresia Silviana
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.
Saat ditanya apakah kenaikan gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.
"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.
THR untuk Pensiunan
Di tahun keempat ini juga, pemerintah untuk pertama kalinya mengumumkan tunjangan hari raya untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana, 23 Mei 2018.
"Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi.
Kebijakan pemberian THR ini didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.
Menurur Sri, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.
"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," lanjut Sri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan, pemberian THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019.
"Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belok kan, ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali (dengan politik)," kata dia.
Kenaikan Gaji Dirapel
Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.
Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019.