Berita Palembang
Hanya Kebagian Rp 50 Ribu Setelah Jual HP yang Dicuri, 2 Pemuda Ini Juga Harus Mendekam di Penjara
Dimana aksi curas tersebut terjadi berawal saat korban bersama temannya sedang duduk di parkiran tribun selatan Stadion Jakabaring.
Laporan wartawan Sripu.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran ikut serta dalam aksi curas (Pencurian dengan kekerasan), membuat Yogi Reza (22) warga Perum Opi Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jabaring, dan temannya Andri (19), warga Pasar Gubah Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I, Palembang berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palembang, Sabtu (23/2), sekitar pukul 18.45.
Yogi dan Andri ditangkap petugas Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang, lantaran melakukan aksi curas terhadap korban Diky (17), seorang pelajar warga Lorong, Bakti Kelurahan Tangga Takat Kecamatan
SU I, saat korban usai menyaksikan laga SFC VS Madura Unted, pada Rabu, 30 Januari 2019 sekitar pukul 17.30.
• Hasil Babak Pertama Timnas U-22 Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-22 2019 Skor 0-0
• Minim Perhatian, Komisi III DPRD Minta Perusahaan di Ogan Ilir Ikut Peduli Lingkungan
• Pulau Cempaka Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya (TPKS) Spot Instagramable di Palembang
Dimana aksi curas tersebut terjadi berawal saat korban bersama temannya sedang duduk di parkiran tribun selatan Stadion Jakabaring.
Kemudian datang terlapor CS (Yogi, Andri dan 4 orang teman yang masih berstatus DPO).
Lalu terjadi salah paham langsung menyeret dan memukul korban dengan menggunakan botol dan benda tumpul.
Setelah itu terlapor CS mengambil HP milik korban lalu terlapor CS kabur.
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming RCTI Timnas U-22 Indonesia vs Vietnam: Skor Masih Kacamata
• Bangun Rumah Layak Huni, Wabup Lahat : Kalau Bisa Fokus di Satu Kecamatan Biar Kelihatan Hasilnya
• Pelajar SMA di Empatlawang Tewas Ditikam Teman Satu Sekolah, Berikut Kronologisnya
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugia 1 unit HP merk OPPO A37 warna gold dan luka pelipis mata kiri kanan lecet, kening lecet, bahu kiri kanan belakang lecet, leher bagian belakang lecet , punggung bagian belakang lecet dan hidung mengeluarkan darah.
Dan atas kejadian ini korban pun melapor ke Polresta Palembang. "Pelaku kita amankan atas laporan korban atas kasus curas (Pencurian dengan kekerasan), dari laporan tersebut kita pun langsung melakukan
penyelidikan. Dan setelah keberadaan pelaku diketahui, Yogi dan Andri pun berhasil diamankan," Ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, didampingi Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukaman, Minggu (24/2).
Lanjut Yon, dimana saat melakukan aksinya pelaku ini tak berduanya.
• Pelajar SMA di Empatlawang Tewas Ditikam Teman Satu Sekolah, Berikut Kronologisnya
• Bangun Rumah Layak Huni, Wabup Lahat : Kalau Bisa Fokus di Satu Kecamatan Biar Kelihatan Hasilnya
• Laris Manis Sebanyak 2.000 Unit Telah Terjual, BPS Land Gelar Prelaunching
"Jadi saat melakukan aksi ini pelaku berjumlah 4 orang. Masih 4 berstatus DPO, akan terus kita kejar. Nama-namanya pun sudah kita kantongi," ungkapnya.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Sedangkan, Yogi dan Andri hanya bisa tertunduk malu ketika dibawa ke Polresta Palembang," jujur pak kami hanya ikut-ikutan saja aksi ini.
• Siswa Prodi Agribisnis Ternak Unggas (ATU) SMK PP Negeri Sembawa Gelar Bimtek
• Belajar Sains Jadi Menyenangkan, Berikut Daftar Pemenang Lomba Gramedia Science Olympic 2019
• Begini Cara Mengubah Tanda Centang Biru WhatsApp dengan Emoticon Lucu, Gampang & Tidak Ribet!
Tapi kami mengaku ikut melakukan aksi pemulukan," ungkap keduanya.
Ketika ditanya mengenai HP tersebut dijual kemana, kedua menjawab tidak tahu dijual kemana.
"Yang menjual hp itu AL (dpo) pak, kami usai melakukan aksi itu makan bakso dan diberikan uang Rp 50 ribu hasil penjual HP itu," ungkap keduanya.