Breaking News

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang dan Bisa Hitung Sendiri!

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang dan Bisa Hitung Sendiri!

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang dan Bisa Hitung Sendiri! 

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang dan Bisa Hitung Sendiri!

SRIPOKU.COM - Setiap satu tahun sekali, bagi pemilik kendaraan bermotor, haruslah wajib membayar pajak.

Pemilik kendaraan bermotor, memiliki kewajiban membayar pajak motor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Hal ini memang wajar dan mesti dilakukan oleh para pemilik kendaraan agar kendaraan yang dimiliki tercatat resmi dan lolos dari pemeriksaan dan tidak ditilang.

Karena itu, sejatinya pemilik kendaraan membayar pajak sesuai dari tanggal yang telah ditetapkan, biasa tanggal tersebut sudah dicatat di STNK masing-masing kendaraan.

Namun ternyata banyak juga yang tak bisa membayar pajak motor pada waktu yang ditentukan di STNK.

Mungkin memang tak ada waktu ataupun bisa jadi belum ada biaya untuk membayarnya.

Sebuah mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 118 VNA ditegur petugas razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2018). (Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)
Sebuah mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 118 VNA ditegur petugas razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2018). (Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM) 

Tentunya bagi yang sudah melewati masa pembayaran pajak, akan terkena denda.

Nah masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.

Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi dari biaya yang seharusnya di bayarkan sesuai dengan pajak motor.

Biayanya pun tentu akan semakin memberatkan pengguna sepeda motor yang mengalaminya.

Untuk besarannya sendiri tergantung dari kendaraan yang dimiliki.

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (Motorcomcom)

Karena beda motor beda pajak motor & denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Dikutip dari Motorcomcom, ketentuan yang diberikan kepada orang yang memiliki denda pembayaran pajak ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Mendadak Rasyid Rajasa Bongkar Perlakuan Ani Yudhoyono saat Istrinya Terkena Kanker, Lihat Pesannya!

Tak Diketahui, Begini Kabar Terbaru Salah Satu Istri Presiden Soekarno, Sosialita Berjiwa Sosial

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Aktor Muda Ranza Ferdian Meninggal Dunia

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (Motorcomcom)

 

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor seperti yang telah dikutip dari motorcomcom.

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (GRIDOTO.COM)

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (Motorcomcom)

Puncaki Klasemen Sementara, Kevin De Bruyne Tak Berpikir Angkat Semua Trofi, Mustahil

BREAKING NEWS : Asfan Fikri Sanaf (AFS) Resmi Jadi Presiden Sriwijaya FC

Viral di Youtube Naruto Run Challenge: Tantangan Meniru Gerakan Lari Naruto Pake Cermin

Rumus Denda PKB :

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12

= 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp. 295.750.

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (Motorcomcom)

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

(SRIPOKUDOT.COM /MOTOR.COM)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved