News Video Sripo

Video BNN Amankan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Asal Medan, Dobi Sang Kurir Tergiur Imbalan Rp 6 Jt

Sebanyak 2 Kg sabu-sabu asal kota Medan gagal edar di Kota Palembang. Lagi-lagi BNN Prov Sumsel kembali mengagalkannya

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Igun Bagus Saputra

Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 2 Kg sabu-sabu asal kota Medan gagal edar di Kota Palembang. Lagi-lagi BNN Prov Sumsel kembali mengagalkannya dan meringkus seorang kurirnya yakni Zulbiadi alias Dobi (26), warga Jalan Dusun Keude Desa Gampong Keulilee Kecamatan Nibong Kabupaten Provinsi
Aceh, Minggu (17/2/2019), sekitar pukul 23.00.

Diringkusnya Dobi, berawal dari petugas BNN Prov Sumsel dan Petugas BNN Pusat yang sebelumnya menangkap 3 tersangka H (31), warga Jalan Pematang Ganjang Kecamatan Si Rampah Sumut, HI (32), warga Desa Pasar Bengkel Kabupaten Serdang, dan S Dusun Ulin Sei Buluk, Teluk Mengkudu, dengan Barang bukti Ekstasi 19.100 bukti ekstasi, diringkus di Pinggir Jalan Trans Sumatera, Lubuk Linggau, Sarolangun, Minggu (17/2/2019), sekitar pukul 16.55.

Dari nyanyian ketiga tersangka ini, tak puas petugas BNN Prov Sumsel pun langsung melakukan pengembangan, dan meringkus Dobi saat berada di pinggir Jalan kawasan Betung Kabupaten Banyuasin, yang saat itu Dobi menumpangi Bus ALS Jurusan Medan- Palembang.

Sontak ketika bus tersebut di stok petugas, membuat Dobi pun menjadi gerah.

Meski hendak kabur, oleh kesigapan petugas Dobi pun berhasil diamankan. Namun saat itu barang bukti pun tidak didapati.

Dari keterangan Dobi saat diperiksa, mengatakan bahwa barang ada di loket bus yang berada di Soekarno Hatta petugas langsung menuju ke TKP (Tempat kejadian perkara). Alhasil petugas menyita sebuat tas titipan tersangka Andi berisikan sabu 2 Kg.

Tak pelak didapati barang haram itu, Dobi pun langsung diamankan, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

"Benar, sebelumnya kita BNN Provinsi Sumsel dan BNN Pusat, mengamankan tiga tersangka yakni H, HI dan S dengan barangan bukti ekstasi sebanyak 19.100 butir. Nah tak puas kita langsung kembali melakukan pengembangan, menangkap Dobi dengan barang bukti 2 kg sabu," Ungkap Kepala BNN Prov Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan, Senin (18/2/2019), gelar perkara di Kantor BNNP Sumsel Jakabaring Palembang.

Lanjut Turman, dimana dari keterangan Dobi, ketika diamankan dirinya disuruh tersangka Andi (Dpo), bandar dari kota Medan untuk mengantar sabu ini ke Palembang.

Lewat Jalur Darat Dobi pun menumpangi bus , sedangkan Sabu sebanyak 2 Kg sudah Stand by di lokasi loket bus.

"Jadi ketika Dobi menumpangi bus, dibelakang bus itu ada mobil yang mengiringnya. Tapi sayang ketika mobil bus distop, mobil tersebut berhasil kabur. Sedangkan dari keterangan Dobi, yang mengatakan sabu ada di loket langsung kita sambangi loket, ternyata benar Dobi pun langsung diamankan,"katanya.

Sesampai di loket bus, sambung Turman, pihaknya pun langsung menyita sebuah tas titipan tersangka Andi. Ketika dibuka ternyata benar tas itu berisikan sabu sebanyak 2 Kg, dibungkus dengan 2 bungkus
teh masing-masing berat 1 Kg.

"Selain mengamankan tersangka Dobi dan sabu seberat 2 kg, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 lembar tiket bus jurusan Medan-Palembang," bebernya.

Atas ulahnya, Dobi terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Sedangkan Dobi, hanya biasa pasrah dengan apa yang sudah diperbuatnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved