News Video Sripo
Video Satres Narkoba Polres OKU Amankan 6 Pelaku Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Ganja
Dalam 1 x 24 jam jajaran Satres Narkoba Pokres OKU dibawah pimpinan AKP Widhi Andika Darma SH SIK berhasil menangkap sindikat
Penulis: Leni Juwita | Editor: Igun Bagus Saputra
Dilakukan pengembangan kasus menuju rumah tersangka Endnag di RSS Sriwijaya.
Pada saat mengamankan tersangka Herman ditemukan 2 bungkus ganja di kamar tersangka.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi, dari hasil introgasi tersangka Endang polisi lalu menuju rumah tersangka Yusrizal yang merupakan bandar ganja.
Di rumah tersangka Yusrizal dibilangan Niagara Hill dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah plastik yang berisi ranting kering dan biji-bijian ganja.
Selanjutnya enam tersangka digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyelidikan.
= = =
Kapolres menyebutkan dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 1 0ns daun ganja yang siap diedarkan, tujuh buah hand phone.
Tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 91) Subsider 111 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu tersangka Yusrizal yang tercatat sebagai karyawan di Perkebunan Kelapa Sawit di OKU ini mengaku baru mulai bisnis ganja sekitar satu tahun terakhir.
Keuntungan dari berjualan ganja sekitar 2 juta perbulan.
Ayah dua anak ini mengaku menyesal telah tergiur binis barang haram sehingga menyeretnya ke penjara.