Deretan Artis Ditangkap Polisi Paling Menghebohkan di Awal Tahun 2019, Ada yang Masih Buron!
Deretan Artis Ditangkap Polisi Paling Menghebohkan di Awal Tahun 2019, Ada yang Masih Buron!
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Tresia Silviana
Deretan Artis Ditangkap Polisi Paling Menghebohkan di Awal Tahun 2019, Ada yang Masih Buron!
SRIPOKU.COM - Dunia hiburan tanah air menjadi sorotan selama bulan Januari 2019 ini.
Dalam satu bulan ini, sedikitnya 3 artis yang harus berurusan dengan polisi hingga ada yang divonis penjara dan ada yang resmi ditahan karena tersandung kasus.
Salah satunya adalah musisi Ahmad Dhani yang akhirnya mendahului masuk ke balik jeruji besi.
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Hamil 5 Bulan, Terbongkar Penyebab Saphira Indah Meninggal Dunia, Alami Hal Ini di Rumah Sakit
• Dibongkar Nagita Slavina, Ternyata Rafathar Punya Kebiasaan Unik Sebelum Tidur Karena Pengasuhnya
• Deretan Artis yang Meninggal Saat Sedang Mengandung, No Terakhir Meninggal karena Kecelakaan!

Ahmad Dhani resmi mendekam di penjara sejak Senin (28/01/2019) kemarin.
Dhani didakwa atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Musisi ini terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran postingannya dinilai memiliki potensi untuk memecah belah masyarakat.
Selain Ahmad Dhani, 2 artis berikut ini juga harus merasakan sel di penjara. Siapa saja mereka?
•
Tega Ceraikan Gading Marten, Gisella Dapat Peringatan Ini dari Mantan Suami, Gempi Sampai Sedih!
•
Demi Berpisah dari veronica Tan, BTP Rela Lakukan Ini, Rahasia Perecaraiannya Dibongkar Sang Adik!
•
Dulu Tak Diakui, Lalu Sembunyikan Pernikahan 9 Tahun, Nasib Mantan Vanessa Angel Ini jadi Begini
•
Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Kini Masih Buron, Instagramnya Banjir Desakan Serahkan Diri
Berikut 2 artis tersebut.
1. Vanessa Angel

Vanessa Angel resmi ditahan dan masuk dalam penjara Polda Jawa Timur hari ini, Rabu (30/1/2019).
"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Vanessa Angel telah diperiksa penyidik sekitar 12 jam. Dia dikabarkan syok dan terus menangis karena penyidik memutuskan menahan dirinya.
Melansir Surya, setelah diperiksa, sekitar pukul 22.49, Rabu (30/1/2019), Vanessa Angel langsung dibawa ke RS Bhayangkara karena sakit.
"Ia syok banget. Ini sedang menjalani pemeriksaan dan sudah mengetahui pemberitaan seperti itu (ditahan)," kata penasihat hukum Milano Lubis, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya Vanessa terus menangis sepanjang pemeriksaan. "Bagaimana nggak menangis, beritanya sudah seperti itu," terangnya.
Milano Lubis juga menegaskan hingga Rabu malam kliennya belum menghuni sel tahanan karena masih menjalani pemeriksaan.
"Belum masuk tahanan. Ini Vanessa masih diperiksa, pertanyaan juga masih banyak," kata Milano Lubis.
Ia mengaku kecewa mengapa Polda Jatim terlalu terburu-buru mengumumkan penahanan Vanessa.
"Kami juga nggak tahu ya, mengapa selalu begini. Masih diperiksa sudah diumumkan akan ditahan.
Maksudnya terlalu cepat lah, terlalu terburu buru kasih statement seperti itu," katanya tegas.
Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
2. Mandala Shoji

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Melansir Tribun Jakarta, Mandala Shoji dijatuhkan vonis 3 bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus pembagian kupon umroh.
Kasus pembagian kupon umroh ini terkuak setelah Mandala Shoji mencalonkan dirinya sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN pada Desember 2018 lalu.
Mandala bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah atas dugaan pembagian kupon umroh pada saat kampanye.
Dikutip dari Warta Kota, kupon umroh tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.
Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.
Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, sampai dengan tanggal (30/01/2019), ia dikabarkan masih buron.
====