Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Kini Masih Buron, Instagramnya Banjir Desakan Serahkan Diri
Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Kini Masih Buron, Instagramnya Banjir Desakan Serahkan Diri
Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Kini Masih Buron, Instagramnya Banjir Desakan Serahkan Diri
SRIPOKU.COM - Presenter Mandala Shoji masih terus dicari-cari jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu 31 Januari 2019 malam untuk dieksekusi jalani vonis penjara 3 bulan dalam kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2019, tapi hasilnya hingga Kamis 31 Januari 2019 masih nihil.
Ke mana Mandala Shoji perginya sehingga sulit dicari-cari jaksa? Entahlah.
Namun karena artis yang pernah membawakan acara TV Termehek-mehek itu tak juga ketemu, postingan terakhirnya di Instagram diserbu banyak orang.
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Hamil 5 Bulan Saphira Indah Meninggal Dunia, Sempat Chat Hal Ini
• Jelang MotoGP 2019, Jorge Lorenzo Sudah Dibanjiri Banyak Masalah Termasuk Harus Menutup Museumnya
• Ramalan Zodiak Kamis 31 Januari 2019: Aries Waspada, Taurus Bergairah, Libra Menakjubkan
Pantauan TribunStyle.com, Mandala Shoji dalam postingan terakhirnya tertanggal 10 Januari 2019 menebar pesan religius kepada para followernya.
Dalam kolom komentar postingan terakhirnya itulah membanjir komentar-komentar desakan agar Mandala Shoji tak lari dari vonis pengadilan.
"Menyerahkan diri saja bang, itu jauh lebih baik...," bunyi sebuah komentar di kolom komentar Mandala Shoji.
Seperti diketahui, Mandala Shoji yang juga berstatus Caleg DPRD DKI Jakarta kena vonis 3 bulan kurungan karena kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menyebutkan, pihaknya masih mencari-cari keberadaan Mandala Shoji untuk dieksekusi ke tahanan.
"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019), TribunStyle.com kutip dari TribunJakarta.com .
Ia menjelaskan, vonis itu jatuh pada 18 Desember lalu, kemudian ia juga sempat mengajukan banding namun ditolak pada 31 Desember 2018 lalu karena sudah inkrach.
• Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Kamis 31 Januari 2019 untuk Daerah Kota Palembang
• Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Kamis 31/1/2019 Cerah Berawan!
"Sudah inkrach setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena menurut UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa putusan banding merupakan putusan terakhir dan mengikat tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," ungkapnya.
Halman menyebutkan, vonis yang sama juga diterima untuk caleg PAN lainnya, Lucky Andriani.
Namun ia mengatakan untuk Lucky sudah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.