Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Kini Masih Buron, Instagramnya Banjir Desakan Serahkan Diri

Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Kini Masih Buron, Instagramnya Banjir Desakan Serahkan Diri

Editor: Tresia Silviana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menenangkan sang istri, Maridha Deanova Safriana usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. 

Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum Mandala

Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.

Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan rekannya,  Lucky Andriani semata.

"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh,"

"Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut."

"Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.

Mandala sendiri juga mengaku tidak tahu menahu perihal pembagian kupon umroh tersebut.

"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan,"

"tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya,"

"dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali," ujar Mandala kepada awak media.

Mandala Shoji Buron, Postingan di Instagram Ramai Komentar

Mengutip TribunSolo.com, presenter yang dikenal dari acara reality show Termehek-Mehek ini, dikabarkan belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya.

Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum dari Lucky Andriani, menyebut Mandala kini jadi buronan.

Ketika menggelar konferensi pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) kemarin, Pitra menyebut Mandala sedang dicari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita enggak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir."

"Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat."

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved