Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Kini Masih Buron, Instagramnya Banjir Desakan Serahkan Diri

Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Kini Masih Buron, Instagramnya Banjir Desakan Serahkan Diri

Editor: Tresia Silviana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menenangkan sang istri, Maridha Deanova Safriana usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. 

"Lucky sudah di Lapas Pondok Bambu, Jaktim, untuk jalani vonisnya 3 bulan penjara, setelah yang bersangkutan di dampingi PH nya menghadap kantor Kejaksaan Jakarta Pusat," jelas Halman.

"Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan Jaksa ke Lapas Wanita Kelas II Pondok Bambu, Jaktim," lanjut dia.

Mandala tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari PAN untuk Pemilu Legislatif pada 2019.
Mandala tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari PAN untuk Pemilu Legislatif pada 2019. (Kolase Tribunstyle.com sumber Instagram mandala_abadi_shoji)

Handphone Susah Dihubungi, Rumah Mandala Shoji Sepi

Jaksa tak bisa mengontak Mandala Shoji di handphone-nya. 

Dia juga tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. 

Atas pelanggaran tersebut, hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. dikenakan kepadanya.

Vonis yang sama dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.

Adapun di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji berbuah nihil.

Boro-boro mengabulkan, Pengadilan Tinggi DKI malah memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus.

Praktis, no way out untuk Mandala Shoji karena tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Mandala Shoji
Mandala Shoji ()

Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved