Berita Muaraenim

Angkutan Batubara Susmel masih Menganggu Lalu Lintas di Muaraenim

Angkutan batubara masih menjadi momok masyarakat Muaraenim, karena sering membuat macet jalan terutama di sebagian wilayah Kabupaten Muaraenim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tampak puluhan truk fuso angkutan batubara membuat macet ruas jalan lintas Sumarera Muaraenim - Tanjujgenim. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Meski Gubernur Sumsel telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018, namun angkutan batubara masih menjadi momok masyarakat Muaraenim, karena sering membuat macet jalan terutama di sebagian wilayah Kabupaten Muaraenim, Jumat (1/2/2019).

Dari informasi dan pengamatan di lapangan, semenjak Gubernur Sumsel Herman Deru, merevisi Pergub Sumsel tersebut memang kondisi sebagai jalan lintas Sumatera mulai nyaman terutama yang akan berpergian dari Muaraenim - Palembang begitupun sebaliknya.

Namun larangan tersebut hanya yang tujuan ke Palembang, namun tujuan Lampung dan Lahat masih terus beroperasi sehingga jalur jalan yang dilalui angkutan batubara tersebut sering membuat kemacetan.

Terutama jalur Muaraenim - Tanjungenim, sering terjadi macet karena jalan tersebut adalah jalan satu-satunya dan tidak ada alternatif lain sehingga sangat mengganggu lalulintas jika terjadi kemacetan.

Padahal sesuai Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum dan Surat Gubernur Sumsel Nomor 540/2359/DESM/2018 tanggal 6 November 2018 perihal Angkutan Batubara serta dalam rangka menjaga stabilitas produktivitas batubara yang berkesinambungan.

Bahwa untuk pengangkutan batubara dengen rute lintasan Lahat - Stasiun Sukacinta, Lahat - Stasiun Banjarsari, Lahat - Tanjung Jambu, Tanjungenim - Tanjung Jambu dan Tanjungenim - Semen Baturaja masih diberikan toleransi untuk menggunakan jalan umum.

Adapun waktu operasi angkutan batubara adalah mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 05.00.
"Kami minta tidak ada lagi sama sekali angkutan batubara tersebut, silahkan gunakan jalan khusus batubara atau angkutan KA. Sudah cukup kompensasi lebih dari 10 tahun mereka gunakan jalan umum," tegas Siswanto warga Muaraenim.

Menurut Siswanto, hampir tidak ada kebaikannya angkutan batubara melintas di jalan umum, selain memang telah menyalahi aturan pemerintah, juga akibatnya merusak dan mengotori jalan, berdebu dan bising untuk kesehatan, dan sering menjadi biang lakalantas dan kemacetan lalulintas yang menelan korban jiwa dan materil.

Belum lagi sebagai penyebab BBM terutama Solar sering habis. Dan ketika berjalan mereka sering konvoi lebih dari tiga truk sehingga menyulitkan untuk menyalip.

Tradisi Imlek di Kelenteng Dewi Kwan Im Palembang, Pelepasan Fhang Seng Demi Lancarkan Rezeki

Gubernur Sumsel akan Keluargakan Pergub Terkait Peningkatan Kualitas dan Harga Karet

Bocah 5 Tahun di Kayuagung Tewas Tersengat Listrik. Ini Permintaannya kepada Bunda Sebelum Maut

Kemudian angkutan batubara tersebut sudah terlihat melintas sekitar pukul 16.00 - 17.00, pada saat lalulintas masih ramai.

Intinya lebih banyak mudhoratnya daripada manfaatnya, yang menikmati hanya para pemilik modal, yang sengsara hampir seluruh masyarakat Muaraenim.

"Kami minta Gubernur harus tegas, berikan batas waktu kapan mereka benar-benar tidak lagi menggunakan jalan umum, kalau dibiarkan akan molor terus," ujarnya.

Kadishub Muaraenim Riswandar SH mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali meminta kepada masing-masing transportir untuk menyerahkan data berapa banyak jumlah angkutan batubara yang melintas di ruas jalan Tanjungenim- Baturaja, sehingga jelas dan kita bisa mempetakan berapa banyak angkutan batubara yang melintas, supaya tidak timbul kemacetan.

Masih beroperasinya angkutan batubara diruas jalan tersebut dikarenakan adanya toleransi yang diberikan oleh Gubernur Sumsel. Untuk jam melintas sesuai ketentuan, jika melanggar akan ditindak.

" Untuk yang melanggar itu tentu harus disanksi dan yang memberi sanksi itu bukan wewenang kita tapi pihak kepolisian,"Jelasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved