Berita Palembang

Akui Disuruh Jaga Mobil yang Berisi 11 Bungkus Narkoba Jenis Sabu Pemuda Ini Diberi Upah Rp 1,5 Juta

Roni sanjaya (24), Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, hanya bisa terdiam dan tertunduk malu, saat perkara narkoba

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Roni Sanjaya (24), diduga Tangan Bandar ditangkap dengan barang bukti sabu 1, 2 KG, oleh Reserse Narkoba Polresta Palembang, pimpinan Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar, kemarin. 

Selain mengamankan, pelaku anggota juga mengamnakn barang bukti berupa 11 bungkus sabu seberat 1,2 kg, 1 unir mobil Honda Civic bernopol BG 44 C, 1 buku tabungan BNI, Uang tunai 520 juta dan 2 buah HP.

Oknum Kades di Musirawas Dibekuk Petugas, Diduga Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Grand New Xenia Mengaspal di Palembang. Lihat Spesifikasi Terbarunya. Hanya Ada 50 Unit Bulan Ini

Bacakan Kata Sambutan Panglima TNI, Kolonel Pnb Heri Sutrisno Pimpin Upacara Prajurit Lanud SMH

"Atas ulajnya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2, dan 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati dan 20 tahun penjara," tegas Kapolresta Palembang.

Sedangkan, Roni mengaku dirinya hanya disuruh AS untuk menjaga mobil itu terparkir dirumahnya,"Saya memang kenal pak dengan AS. Namun saya tidak tahu bahwa di mobil itu ada sabunya," ungkap dengan menundukan kepala dan tangan terborgol.

Sambung Roni dari menjaga mobil tiu, dirinya akan mendapatkan upah Rp 1,5 juta "Saya hanya disuruh jaga saya pak. Nah diupah Rp 1,5 juta. Eh tidak tahunya ada narkoba dan saya tertangkap," kilahnya.

===

Tonton Video Terbaru di Youtube Sriwijaya Post! Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved