Super Tega! Ini 4 Fakta Kasus Siswi di Tulungagung Tega Bunuh Bayi setelah Melahirkan di Kamar Mandi
Dalam memutuskan perkara ini, pengadilan bisa saja mengembalikan ke orangtua, atau ditempatkan di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA).
Selama proses hukum itu, hak Kiki sebagai anak harus tetap diberikan, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan.
“Jadi saat ini jangan sampai dia dikeluarkan dari sekolahnya. Sebagai anak dia tetap berhak mendapatkan pendidikan,” ungkap Winny
4. Ditetapkan Tersangka dengan Mengacu Hukum Sistem Peradilan Anak
Setelah gelar perkara dilakukan, pihak berwajib menetapkan Kiki sebagai tersangka lantaran dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, Senin (14/1/2019).
Kiki dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang kekerasan terhadap anak yang terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
lebih lanjut, Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji menjelaskan, dikarenakan pelaku pembunuhan tak lain ibu kandungnya, maka ancaman hukuman ditambah satu per tiga lgi, sehingga Kiki terancam hukum 20 tahun penjara.
Namun, hal itu tak dapat diproses lantaran Kiki masih tergolong anak-anak dibawah umur.
"Karena tersangka masih anak-anak, tidak dilakukan penahanan. Tersangka hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ucap Sumaji, Senin (14/1/2019).
Lanjut Sumaji, karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukum mengacu para sistem peradilan anak.
"Masa depannya sebagai anak tetap harus dilindungi," tegas Sumaji.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Seorang Siswi di Tulungagung Tega Bunuh Bayi setelah Melahirkan di Kamar Mandi, Ini Faktanya, http://wow.tribunnews.com/2019/01/15/seorang-siswi-di-tulungagung-tega-bunuh-bayi-setelah-melahirkan-di-kamar-mandi-ini-faktanya?page=all.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
===