Super Tega! Ini 4 Fakta Kasus Siswi di Tulungagung Tega Bunuh Bayi setelah Melahirkan di Kamar Mandi

Dalam memutuskan perkara ini, pengadilan bisa saja mengembalikan ke orangtua, atau ditempatkan di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA).

Editor: Candra Okta Della
surya.co.id/david yohanes
Petugas Polres Tulungagung melakukan olah TKP di toilet (WC) Puskesmas Kauman terkait siswi yang melahirkan lalu membuangnya di toilet tersebut. 

Ia menjelaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya sangat berhati-hati lantaran pelaku masih dibawah umur.

“Tetap kami perlakukan sebagai anak. Hak-hak dia sebagai anak tetap diperhatikan,” ujar Hendro.

Kepada polisi Kiki mengaku bahwa orang yang menghamilinya merupakan teman sekolahnya sendiri.

"Keduanya sama-sama masih di bawah umur," imbuh Hendro.

Ada yang Sudah Menikah, Deretan Artis Cantik Ini Tertipu Pria Ngaku Kaya, No 3 Sampai Hamil!

Koma 10 Tahun, Perawat Kaget Saat Tahu Wanita ini Tiba-tiba Hamil dan Melahirkan Bayi

3. Proses Hukum

Diketahui Kiki yang masih dibawah umur, seharusnya proses hukum dialihkan ke proses non formal melalui diversi.

Akan tetapi, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni, hal itu tak dapat dilakukan lantaran kasus ini tergolong sanat berat.

“Ini kan kasus pembunuhan, sepertinya sulit untuk didiversi. Termasuk misalnya kekerasan seksual juga,” jelas Winny.

Dalam kasus ini, Winny akan mengajak Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) dan pekerja sosial (Peksos) untuk melakukan kajian lebih lanjut.

Dari kajian ini, nantinya akan diketahui unsur-unsur yang melatarbelakangi Kiki melakukan perbuatan keji tersebut, seperti depresi, ancaman, atau kekerasan seksual.

Winny menjelaskan, kasus ini bisa masuk ke pengadilan jika perkaranya dilanjutkan.

Penahanan adalah pilihan terakhir yang diambil penegak hukum.

Namun sejauh mungkin akan dihindari penahanan fisik.

“Bahkan bisa saja pengadilan nanti memutus perkaranya. Namun pengadilan juga tidak melakukan penahanan,” imbuhnya.

Dalam memutuskan perkara ini, pengadilan bisa saja mengembalikan ke orangtua, atau ditempatkan di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved