Berita Palembang

HD Peringatkan Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Anggota ke BPJS Kesehatan. Ini Sanksinya

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memperingatkan perusahaan yang berbadan hukum wajib mengcover jaminan

Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat dibincangi beberapa saat lalu, Selasa (15/1). 

"Jadi tidak selalu harus dirujuk ke Palembang. Bisa ke dua RS itu sehingga masyarakat lebih dekat dalam mendapatkan pelayanan," ujarnya.

Deru mengatakan proses pembangunannya diupayakan tahun ini. Hanya saja, membutuhkan perencanaan yang matang dan terarah agar pembangunannya tidak terhambat berbagai masalah. Dijelaskan, untuk RS di kota Lubuk Linggau nantinya akan mengambil alih RSUD setempat untuk ditingkatkan menjadi RS tipe B. Sementara untuk yang ada di Ogan Ilir akan dibangun baru. 

"Untuk RSUD Siti Fatimah nantinya akan melayani rujukan RS Tipe C yang ada di wilayah Palembang, Banyuasin dan Muba," ujarnya.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved