Berita Palembang

Parkir di Sudirman Tetap Dilarang, Hari Ini Shuttle Bus Gratis Sudah Beroperasi di Jalan Sudirman

Adapun rute yang dilalui oleh shuttle bus gratis tersebut meliputi wilayah Sudirman melewati kantong-kantong parkir yang telah disediakan.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Tampak dua unit bus Trans Musi yang digunakan sebagai shtule bus gratis mulai dioperasikan, Jumat (11/1/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mulai hari ini dua unit shutlle bus gratis yang mengangkut penumpang untuk beraktifitas di wilayah Jalan Jendral Sudirman-Merdeka ataupun sebaliknya sudah mulai dioperasikan, Jumat (11/1/2019).

Adapun rute yang dilalui oleh shuttle bus gratis tersebut meliputi wilayah Sudirman melewati kantong-kantong parkir yang telah disediakan.

"Mulai pagi ini sudah dioperasikan dua bus tranmusi untuk shutle bus gratis bagi masyarakat yang akan beraktifitas di wilayah jl sudirman," ujar Kadishub Palembang, Kurniawan.

Ia menjelaskan, pada hari perdana beroperasi ini pihaknya melakukan sosialisasi secara persuasif kepada pemilik toko di sepanjang jalan Sudirman agar mereka dapat mengerti dan tak lagi memarkirkan kendaraannya di kawasan dilarang.

"Untuk operasional awal shutle bus melayani penumpang mulai pukul 09.00 pagi sampai pukul 17.00. Semua penumpang yang mau naik gratis tidak dipungut biaya," ungkapnya.

Seperti diketahui, penyediaan sutle bus ini untuk merespon para pedagang di sepanjang Jenderal Sudirman yang mengeluhkan kondisi tokonya semakin sepi akibat larangan parkir sejak diterapkan saat Asian Games 2018 lalu.

Total ada sekitar dua sutle bus yang disiapkan pemerintah untuk melayani para penumpang wara-wiri rute Merdeka ke Sudut ataupun sebaliknya.

Larangan Parkir di Sepanjang Sudirman Berlanjut, Dishub Segera Operasikan 2 Shuttle Bus di Rute Ini

Komitmen Kerja, Sudirman D Hury Ajak Pegawai Kemenkumham se Sumsel Apel Deklarasi Janji Kinerja

Bukan Karena Uang, Ini Alasan Uta Adik Olga Syahputra Alih Profesi Jadi Tukang Parkir, Sudah 6 Bulan

Suasana Jalan Jendral Sudirman Palembang yang akan dilewati sutle bus yang akan melayani penumpang secara gratis,  Kamis (10/1/2019)
Suasana Jalan Jendral Sudirman Palembang yang akan dilewati sutle bus yang akan melayani penumpang secara gratis, Kamis (10/1/2019) (SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA)

"Ada dua unit bus kita sediakan untuk masyarakat, semuanya itu gratis untuk layani penumpang," ungkapnya. 

Tetap Dilarang Parkir

Pemerintah Kota Palembang akan menempatkan shuttle bus di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang hingga di Jalan Merdeka sampai Kantor Walikota Palembang mulai pekan ini. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, Kurniawan mengatakan sulte bus ini sebagai upaya Pemerintah Kota Palembang untuk meramaikan pertokoan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang,  terlebih kemarin antara pemilik ruko dan petugas dishub sempat terjadi bentrok pasal larangan parkir di Sudirman. 

"Kita sudah rapat bersama Polresta dan pihak terkait untuk shuttle bus, secepatnya bakal segera beroperasi. Setidaknya pekan ini sudah layani penumpang," ujarnya,  Kamis (10/1/2019).

Ia menjelaskan, penyediaan shuttle bus ini untuk merespon para pedagang di sepanjang Jenderal Sudirman yang mengeluhkan kondisi tokonya semakin sepi akibat larangan parkir sejak diterapkan saat Asian Games 2018 lalu. 

Total ada sekitar dua shuttle bus yang disiapkan pemerintah untuk melayani para penumpang wara-wiri rute Merdeka ke Sudut ataupun sebaliknya. 

"Ada dua unit bus kita sediakan untuk masyarakat,  semuanya itu gratis untuk layani penumpang," ungkapnya. 

Video Aksi Protes Pedagang Toko Jalan Sudirman, Blokir Jalan setelah Cekcok Dengan Petugas Dishub

Dipicu Persoalan Ini Ada Sebagian Warga yang Secara Spontan Ikut Aksi Blokade Jalan Sudirman

Aksi warga yang melakukan blokade di Jalan Jenderal Sudirman Palembang
Aksi warga yang melakukan blokade di Jalan Jenderal Sudirman Palembang (SRIPOKU.COM/Instagram)

Sementara itu, meski terus mendapat penolakan dari sekolompok masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Pemilik, Pengguna dan Pemakai Ruko/Pelaku, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tidak akan mundur atau mengubah kebijakan larangan parkir di kawasan Jl. Jendral Sudirman. 

"Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Pasal 43 tenantang dilarang parkir di badan jalan utama, salah satunya adalah di kawasan Sudirman," kata Kurniawan.

Kurniawan menerangkan, larangan parkir di bahu jalan dimulai dari Bandara-Jakabaring atau disepanjang jalur LRT (Light Rail Transit).

Dimana, razia atau penertiban rutin dilakukan dan sudah menyediakan beberapa solusi termasuk kantong parkir. Bahkan, Dishub bersama pemilik kantong parkir seperti eks Cineplex, menyediakan tarif khusus parkir bagi pemilik toko, yakni Rp2000 untuk seharian. Tetapi pemilik toko banyak yang tidak mau dengan alasan jauh. 

"Waktu itu sudah kita berlakukan tarif Rp2000 khusus pemilik toko seharian,  tetapi tetap tidak mau,  begitu juga saat kita siapkan suttle bus untuk mengangkut dan mengantar pemilik toko dan pengunjung tapi nyatanya sepi," terangnya.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved