Berita Palembang
Parkir di Sudirman Tetap Dilarang, Hari Ini Shuttle Bus Gratis Sudah Beroperasi di Jalan Sudirman
Adapun rute yang dilalui oleh shuttle bus gratis tersebut meliputi wilayah Sudirman melewati kantong-kantong parkir yang telah disediakan.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Candra Okta Della
Sementara itu, meski terus mendapat penolakan dari sekolompok masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Pemilik, Pengguna dan Pemakai Ruko/Pelaku, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tidak akan mundur atau mengubah kebijakan larangan parkir di kawasan Jl. Jendral Sudirman.
"Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Pasal 43 tenantang dilarang parkir di badan jalan utama, salah satunya adalah di kawasan Sudirman," kata Kurniawan.
Kurniawan menerangkan, larangan parkir di bahu jalan dimulai dari Bandara-Jakabaring atau disepanjang jalur LRT (Light Rail Transit).
Dimana, razia atau penertiban rutin dilakukan dan sudah menyediakan beberapa solusi termasuk kantong parkir. Bahkan, Dishub bersama pemilik kantong parkir seperti eks Cineplex, menyediakan tarif khusus parkir bagi pemilik toko, yakni Rp2000 untuk seharian. Tetapi pemilik toko banyak yang tidak mau dengan alasan jauh.
"Waktu itu sudah kita berlakukan tarif Rp2000 khusus pemilik toko seharian, tetapi tetap tidak mau, begitu juga saat kita siapkan suttle bus untuk mengangkut dan mengantar pemilik toko dan pengunjung tapi nyatanya sepi," terangnya.
====