Gaji dan Fasilitas Setara PNS, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK. 3 Bidang Ini Paling Dibutuhkan

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 akan segera dibuka. PPPK atau P3K 2019

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/Odi Aria Saputra
Ratusan peserta saat mengikuti tes SKD instansi Kemenkumham di Dining Hall Jakabaring Palembang beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM -- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 akan segera dibuka.

PPPK atau P3K 2019 akan diutamakan untuk tiga bidang ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut akan mengutamakan tiga bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

"Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena banyak yang dibutuhkan di sektor itu ya. Sisanya nanti setelah pemilu," terang Bima, dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id, Jumat (11/1/2019).

Liga 1 2019, 3 Pemain Andalan PSS Sleman Hengkang, Ini Orangnya

Hubungan Yang Sehat Dan Baik Dengan Saudara Kandung Itu Sangat Penting, Ini 3 Alasannya

Jadwal Lengkap Ujian Nasional (UN) Berbasis Komputer Mulai SMP, SMA, SMK. Ada Bocoran Soal Juga

Selain mengutamakan tiga bidang tersebut, pendaftaran PPPK 2019 juga akan memprioritaskan pada pekerja honorer yang pernah bekerja di instansi bersangkutan.

Ini berkaitan dengan adaptasi.

Diharapkan, para pekerja tidak membutuhkan adaptasi yang terlalu lama.

"Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana akan diprioritaskan," tambahnya.

Fakta Evakuasi Wanita 350 Kg Terberat di Kalteng, Diangkat 20 Orang hingga Ditangani 16 Dokter Ahli

Surabaya Bhayangkara Samator Berhasil Kalahkan Palembang BSB di Proliga 2019  

Bahayakah Bayi Merangkak Mundur? Inilah Penjelasannya

Ilustrasi.

Ilustrasi. (Instagram @kemeenpanrb)

Hingga kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah.

"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.

Sementara itu, jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka.

Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.

Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini.

Eni Yulansari, Siswi SMAN 10 Palembang yang Bunuh Diri Tinggalkan 2 Surat. Isinya Buat Ibunya Nangis

Eni Yulansari, Siswi SMAN 10 Palembang yang Bunuh Diri Tinggalkan 2 Surat. Isinya Buat Ibunya Nangis

Ratusan Warga Unjukrasa PT SBP Dituduh Menjadi Penyebab Jalan Rusak

Peserta mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dining Hall, Jakabaring Sport City Palembang, Rabu (14/11/2018). Sebanyak 4336 peserta CPNS Kemenag Sumsel dan CPNS Kabupaten OKI. SRIPO/SYAHRUL
Peserta mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dining Hall, Jakabaring Sport City Palembang, Rabu (14/11/2018). Sebanyak 4336 peserta CPNS Kemenag Sumsel dan CPNS Kabupaten OKI. SRIPO/SYAHRUL (SRIPOKU.COM/Syahrul)

Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.

PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Mengapa Hotman Paris Istri Cuma Satu, Padahal Tajir Sampai Juluki Dirinya Buaya Cinta? Ini Alasannya

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 Segera Dibuka, 3 Bidang Ini Paling Dibutuhkan, http://style.tribunnews.com/2019/01/11/pendaftaran-pppk-atau-p3k-2019-segera-dibuka-3-bidang-ini-paling-dibutuhkan
Penulis: Salma Fenty Irlanda

===

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved