Gubernur Jakarta Anies Baswedan Terancam Dibui Tiga Tahun
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melanggar pasal
Editor:
Budi Darmawan
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," terangnya.
Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies Baswedanmempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies Baswedan. (*)
===
Berita Terkait