Berita Muaraenim
Lancarkan Aksi Pencabulan Kedua Kalinya, Pria di Muaraenim Ini Kepergok Kakak Ipar Korban
Kelakuan Heri (29) warga Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim ini, benar-benar biadab. Dengan bujuk rayu dan ancaman,
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur Kabupaten Muaraenim.
Dan setelah di lakukan introgasi awal pelaku mengakui perbuatanya yakni melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti seperangkat pakaian.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak di bawah umur.